Disiksa dan Disiram Air Panas Teman Ibunya, Bocah B Masih Trauma

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 04 Februari 2018 | 18:17 WIB
Disiksa dan Disiram Air Panas Teman Ibunya, Bocah B Masih Trauma
Tiga pelaku penganayaan bocah SD berinisial B setelah ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, Jawa Barat untuk memberikan pendampingan psikologi kepada B (8), bocah laki-laki yang dianiaya rekan ibu kandungnya sendiri.

Anak kandung Saptinah itu masih mengalami trauma, karena kerap dianiaya selama dititipkan kepada tersangka bernama Linda Susanti (45).

"Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan RSUD Kuningan, karena mereka yang terdekat ya untuk menurunkan tim trauma healing. Terutama kami ingin mengembalikan si korban B dalam kondisi semula. Karena saat ini, dia mengalami trauma," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018).

James menyampaikan, polisi juga akan akan melibatkan lembaga-lembaga perlindungan anak untuk bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban.

"Bisa juga kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," tuturnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, anggota polisi setempat terus memantau kegiatan B setelah dibawa kembali ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar.

"Kami juga sudah meminta agar anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di sana memantau aktivitas korban," kata Argo.

Dalam kasus ini, Saptinah telah ditetapkan tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan yang diakukan Linda.

baca juga

Saptinah telah menelantarkan anaknya dan meminta orang lain untuk merawatnya. Polisi juga menetapkan rekan Saptinah bernama Mariyam (43) karena dianggap turut membawa B tanpa sepengetahuan keluarga yang mengasuh korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral yang menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B karena dugaan penganiayaan. Dari video tersebut, polisi langsung menangkap ketiga tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).

Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai

Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 17:39 WIB

Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam

Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 17:12 WIB

Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya

Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 16:07 WIB

Gaji Kecil, Satpam di Tangsel Bisnis Uang Dolar Palsu

Gaji Kecil, Satpam di Tangsel Bisnis Uang Dolar Palsu

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 01:50 WIB

Soal Rekomendasi Penataan PKL Jatibaru, Polda Optimis Disetujui

Soal Rekomendasi Penataan PKL Jatibaru, Polda Optimis Disetujui

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 20:29 WIB

Terkini

Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka

Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Giliran Serbia Diguncang Demo Besar: 150 Ribu Orang Turun ke Jalan Gulingkan Rezim Vucic

Giliran Serbia Diguncang Demo Besar: 150 Ribu Orang Turun ke Jalan Gulingkan Rezim Vucic

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:34 WIB

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:33 WIB

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Malang | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Melemah, Rupiah Masih Huni di Level Rp18.080

Melemah, Rupiah Masih Huni di Level Rp18.080

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:23 WIB

×