Resmi Ditahan KPK, Bupati Jombang: Uang Itu untuk Anak Yatim

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 04 Februari 2018 | 21:07 WIB
Resmi Ditahan KPK, Bupati Jombang: Uang Itu untuk Anak Yatim
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI