KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 05 Februari 2018 | 13:28 WIB
KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Setelah molor hampir 3 jam, pukul 11.50 WIB sidang Praperadilan Fredrich Yunadi akhirnya dimulai, Senin (5/2/2018). Persidangan perdana praperadilan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Rathmoho.

Namun pihak KPK sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan ini. Lembaga Antirasuah itu hanya mengirimkan surat ketidakhadirannya.

Hakim Rathmoho ‎mengatakan tidak bisa menerima surat dalam persidangan.

"Kalau surat, kami entah itu hakim entah itu majelis tidak punya kuasa menerima. Kalau ada surat itu sampaikan ke bagian depan di bagian umum, dari situ di disposisi dari Ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim yang bersangkutan," kata dia.

Karena ketidakhadiran KPK, hakim pun menunda sidang perdana praperadilan tersebut selama sepekan.

"Berarti termohon tidak bisa hadir, untuk itu seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, kami akan memangil satu kali lagi termohon. Ini termohon di Jakarta Selatan, jadi panggil sekali lagi pada Senin 12 Februari 2018 untuk hadir dipersidangan," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sapriyanto Refa‎ menuding bahwa KPK tidak menghormati proses peradilan. Sebab pihak KPK tidak menghadiri persidangan. Oleh sebab itu ia meminta hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran KPK.

"Ini pelanggaran perundang-undangan, tidak menghargai yang mulia dan persidangan. Menurut kami sudah dipanggil patut, maka panggilan sudah sah, kami meminta sidang dilanjutkan," kata dia menanggapi.

Menurut Sapriyanto, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini untuk mengulur waktu dengan tujuan menggugurkan. Sebab Pengadilan Tindak Pidana Tipikor akan menggelar Sidang dakwaan Fredrich, Kamis (8/2/2018) mendatang, dengan begitu nanti secara otomatis praperadilan Fredrich gugur.

"Ini sudah didesign untuk menunda. Praperadilan harus bermain cepat supaya pokok perkara diperiksa (dalam persidangan di Tipikor). Tidak hadir pemohon ini pelanggaran hukum acara.‎ Tolong keberatan dicatat dalam berita acara, ketiadaan termohon juga dicatat dalam berita acara," ujar dia.

Hakim Rathmoho pun menanggapi tanggapan kuasa hukum Fredrich.

"Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami jawab masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon dalam tujuh hari sidang, akan dimulai apabila para pihak hadir, sekarang tidak bisa (dilanjutkan)," kata hakim.

Sebagaimana diketahui dengan ditundanya sidang praperadilan Fredrich, Senin (12/8/2018) pekan depan, otomatis secara hukum praperadilan akan gugur.

Sebab Kamis (8/2/2018) mendatang, Pengadilan Tipikor akan mulai menggelar sidang dakwaan Fredrich. Sedangkan begitu berdasarkan KUHAP, secara otomatis praperadilan Fredrich gugur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:23 WIB

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:20 WIB

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:53 WIB

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB

Fredrich Tak Takut Praperadilannya Terancam Gugur

Fredrich Tak Takut Praperadilannya Terancam Gugur

News | Senin, 05 Februari 2018 | 10:38 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB