Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas

Rabu, 07 Februari 2018 | 16:52 WIB
Ketua DPR: Pasal Penghinaan Kepala Negara Masih Dibahas
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

"Memang secara substansi kita mempertimbangkan tata bahasanya diperbaiki. Dan juga kita minta pemerintah mempertimbangkan ancaman hukuman yang lima tahun," Adies menambahkan.

Menurut Adies, pencantuman pasal tersebut di dalam KUHP semata-mata untuk menjaga marwah presiden di mata rakyatnya. Kata dia, presiden negara lain saja, apabila berkunjung ke Indonesia sangat dihormati, lantas kenapa Presiden sendiri tidak diberikan perangkat penghormatan.

Adies meyakini Presiden pun tidak akan semena-mena pada rakyatnya sendiri dengan menggunakan hak yang melekat pada dirinya.

"Ini kan sekarang sudah bicara haknya. Bukan hak warga atau misalnya polisi tangkap orang lain karena menghina presiden, kan nggak," tutur Adies.

"Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja. Tapi kalau adek-adek mahasiswa demo itu tidak masalah. Presiden juga akan berpikir untuk menuntut. Misalnya kaya kemarin, disemprit kartu kuning. Itu kan kritik membangun," tambah Adies.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI