Jika KPK Setuju, Nazaruddin Bakal Kerja Sosial di Pesantren

Rabu, 07 Februari 2018 | 20:41 WIB
Jika KPK Setuju, Nazaruddin Bakal Kerja Sosial di Pesantren
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).

"Kami juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," katanya.

Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017.

Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.

Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI