Mahfud MD Minta Negara Tak Ikut Campur Urusan Zakat PNS

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 11 Februari 2018 | 03:15 WIB
Mahfud MD Minta Negara Tak Ikut Campur Urusan Zakat PNS
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.

"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (10/2/2018).

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.

Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul).

"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.

"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.

Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.

"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.

baca juga

Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2/2018). Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Jokowi soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Kata Jokowi soal Wacana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 23:10 WIB

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Sam Aliano Berkomentar

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Sam Aliano Berkomentar

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 09:02 WIB

Komentar Sandiaga Uno soal Rencana Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS

Komentar Sandiaga Uno soal Rencana Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 14:39 WIB

Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014

Majalengka Sudah Potong Gaji PNSnya untuk Zakat Sejak 2014

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 17:14 WIB

Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 17:01 WIB

Terkini

7 E-Reader Terbaik untuk Mencegah Mata Lelah, Andalan Pencinta Buku

7 E-Reader Terbaik untuk Mencegah Mata Lelah, Andalan Pencinta Buku

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 11:43 WIB

Jadi Polemik di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Sejak Kapan Sebenarnya Font Times New Roman Ada?

Jadi Polemik di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Sejak Kapan Sebenarnya Font Times New Roman Ada?

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 11:40 WIB

Mako Brimob dan Jejak Jenderal yang Ditahan: Dulu Ferdy Sambo, Kini Listyo Sigit

Mako Brimob dan Jejak Jenderal yang Ditahan: Dulu Ferdy Sambo, Kini Listyo Sigit

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:37 WIB

Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Tapi Elite Parpol Masih Main di Balik Layar

Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Tapi Elite Parpol Masih Main di Balik Layar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:36 WIB

Cara Cek NIK Termasuk Penerima PKH atau Bukan, Bisa Dilakukan Lewat HP!

Cara Cek NIK Termasuk Penerima PKH atau Bukan, Bisa Dilakukan Lewat HP!

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 11:35 WIB

Presiden Mundur di Tengah Krisis Perbankan Paraguay, Ini Profil Santiago Pena

Presiden Mundur di Tengah Krisis Perbankan Paraguay, Ini Profil Santiago Pena

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:34 WIB

Rangkuman Lengkap Penyadapan Presiden Prabowo: Penangkapan Jenderal hingga Tersangka Baru

Rangkuman Lengkap Penyadapan Presiden Prabowo: Penangkapan Jenderal hingga Tersangka Baru

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:32 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran RI Didominasi Kalangan Perempuan

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran RI Didominasi Kalangan Perempuan

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 11:32 WIB

Berapa Heart Rate Normal Saat Lari? Hitung Pakai Cara Ini

Berapa Heart Rate Normal Saat Lari? Hitung Pakai Cara Ini

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 11:31 WIB

Bedah One Piece Chapter 1197, Saat Haki Sanji Jadi Tameng Luffy di Elbaf

Bedah One Piece Chapter 1197, Saat Haki Sanji Jadi Tameng Luffy di Elbaf

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 11:30 WIB

×