Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 25 Januari 2018 | 20:42 WIB
Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP
Aksi LGBT. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pasal 495 dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP berpotensi mengkriminalkan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)‎. RKUHP ini kini tengah dibahas Panitia Khusus DPR RI.

‎Pasal 495 mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis yang diketahui atau patut diduga belum berusia di atas 18 tahun. Pasal ini dibagi dua ayat, ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul kepada orang lain sesama jenis dibawah 18 tahun akan dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan ayat 2 ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga, jika perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dan publikasi mengandung unsur pornografi.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakhei menilai pasal 495 RKUHP tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan prinsip hukum ultimum remedium. Menurutnya LGBT merupakan orientasi seksual seseorang yang tidak bisa dihukum, namun yang bisa dihukum adalah tindakan terlarangnya.

‎"Pertama, pahami apa itu LGBT? harusnya yang dihukum itu prilaku terlarang yang masuk dalam kejahatan, bukan orientasinya. Sebab orientasi itu ada di alam pikir, orientasi seharusnya tidak bisa dihukum," kata Imam dalam sebuah diskusi tentang RKUHP di Kekini Kafe, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2018.

Dia mengutarakan, selama ini dalam proses hukum dan peradilan di Indonesia, pembuktian korban dalam kasus seksual baik itu yang dilakukan seorang heteroseksual ‎maupun homoseksual cukup sulit dibuktikan. Apalagi jika pasal 495 RKUHP itu diterapkan, akan menjadi sebuah permasalah yang akan pelik lagi.

‎"Sistem pembuktian korban dalam kasus seksual baik heteroseksual maupun homoseksual di sini saja sekarang sudah cukup sulit, bagaimana nanti setelah revisi (RKUHP ditetapkan).‎ Kebanyakan di Aceh bahkan saat melapor malah ‘dikuliti’ dan dapat diancam karena dianggap sebagai pelaku berzina," ujar dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pasal tersebut harus ditolak karena melanggar hak asasi manusia. Sebab, pasal itu ke depannya juga mengancam hak warga untuk berkumpul dan berorganisasi, salah satunya akan menyasar eksistensi kelompok LGBT.

"Siapapun bebas berorganisasi, jangankan orang baik, orang jahat juga bisa berorganisasi. Organisasi itu adalah bagian dari HAM. Menurut saya setan pun kalau mau berorganisasi, itu boleh," terang dia.

‎Dalam forum yang sama, Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengatakan pasal 495 tersebut tidak masuk akal. Menurutnya dampak dari kelompok LGBT tidak besar, namun ancaman hukuman pidana terhadap kelompok ini lebih berat ketimbang heteroseksual.

"Yang harus dikriminalkan itu adalah perbuatannya, entah dia heteroseksual atau homoseksual. Misalnya dilakukan terhadap anak, atau di muka umum atau di depan orang yang tidak menghendaki. Dilakukan dengan seseorang yang pingsan dan tidak berdaya," ‎tutur dia.

Dia berpendapat, ‎seseorang seharusnya dapat dilaporkan hanya jika perbuatannya dianggap melanggar hukum. Namun ketika yang diatur adalah kasus homoseksualnya, maka negara mempermasalahkan preferensi seksualnya bukan bentuk kejahatannya.

"Harus nya hanya fokus ke bentuk kejahatannya. Perumusan yang ada pada pasal 495 ini malah membuat korban semakin takut untuk melaporkan, karena takut dianggap melakukan perzinahan," ujar dia.

Menurut Ratna, kasus kekerasan seksual orang dewas sulit pembuktiannya. Bahkan aparat penegak hukum saat menginterogasi cenderung menyurutkan korban.

"Mereka (korban) justru terjerat kasus zina, sehingga boro-boro bisa menuntut bahwa mereka korban perkosaan, tetapi mereka malah jadi tersangka tindakan perzinahan. ‎Pasal ini tidak mencerminkan keadilan bagi hetero maupun homoseksual," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

News | Senin, 09 Maret 2026 | 13:32 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:33 WIB

Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang

Viral Pemilik Brand Lokal ini Tolak Kerja Sama dengan LGBT, Tapi Malah Diserang

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:53 WIB

Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota

Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:49 WIB

Tuai Kecaman dan Ancaman, Kakak Itwill Batalkan Acara Study Tour di 6 Kota

Tuai Kecaman dan Ancaman, Kakak Itwill Batalkan Acara Study Tour di 6 Kota

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB

Siapa Erlyanie Owner B Erl Cosmetics yang Tolak Endorse Model LGBT? Ini Profilnya

Siapa Erlyanie Owner B Erl Cosmetics yang Tolak Endorse Model LGBT? Ini Profilnya

Entertainment | Rabu, 18 Februari 2026 | 08:37 WIB

Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT

Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT

Entertainment | Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:49 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB