Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Kamis, 25 Januari 2018 | 20:42 WIB
Kelompok LGBT Terancam Dikriminalkan RKUHP
Aksi LGBT. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pasal 495 dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP berpotensi mengkriminalkan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)‎. RKUHP ini kini tengah dibahas Panitia Khusus DPR RI.

‎Pasal 495 mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis yang diketahui atau patut diduga belum berusia di atas 18 tahun. Pasal ini dibagi dua ayat, ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul kepada orang lain sesama jenis dibawah 18 tahun akan dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan ayat 2 ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga, jika perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dan publikasi mengandung unsur pornografi.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakhei menilai pasal 495 RKUHP tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan prinsip hukum ultimum remedium. Menurutnya LGBT merupakan orientasi seksual seseorang yang tidak bisa dihukum, namun yang bisa dihukum adalah tindakan terlarangnya.

‎"Pertama, pahami apa itu LGBT? harusnya yang dihukum itu prilaku terlarang yang masuk dalam kejahatan, bukan orientasinya. Sebab orientasi itu ada di alam pikir, orientasi seharusnya tidak bisa dihukum," kata Imam dalam sebuah diskusi tentang RKUHP di Kekini Kafe, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2018.

Dia mengutarakan, selama ini dalam proses hukum dan peradilan di Indonesia, pembuktian korban dalam kasus seksual baik itu yang dilakukan seorang heteroseksual ‎maupun homoseksual cukup sulit dibuktikan. Apalagi jika pasal 495 RKUHP itu diterapkan, akan menjadi sebuah permasalah yang akan pelik lagi.

‎"Sistem pembuktian korban dalam kasus seksual baik heteroseksual maupun homoseksual di sini saja sekarang sudah cukup sulit, bagaimana nanti setelah revisi (RKUHP ditetapkan).‎ Kebanyakan di Aceh bahkan saat melapor malah ‘dikuliti’ dan dapat diancam karena dianggap sebagai pelaku berzina," ujar dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pasal tersebut harus ditolak karena melanggar hak asasi manusia. Sebab, pasal itu ke depannya juga mengancam hak warga untuk berkumpul dan berorganisasi, salah satunya akan menyasar eksistensi kelompok LGBT.

"Siapapun bebas berorganisasi, jangankan orang baik, orang jahat juga bisa berorganisasi. Organisasi itu adalah bagian dari HAM. Menurut saya setan pun kalau mau berorganisasi, itu boleh," terang dia.

baca juga

‎Dalam forum yang sama, Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengatakan pasal 495 tersebut tidak masuk akal. Menurutnya dampak dari kelompok LGBT tidak besar, namun ancaman hukuman pidana terhadap kelompok ini lebih berat ketimbang heteroseksual.

"Yang harus dikriminalkan itu adalah perbuatannya, entah dia heteroseksual atau homoseksual. Misalnya dilakukan terhadap anak, atau di muka umum atau di depan orang yang tidak menghendaki. Dilakukan dengan seseorang yang pingsan dan tidak berdaya," ‎tutur dia.

Dia berpendapat, ‎seseorang seharusnya dapat dilaporkan hanya jika perbuatannya dianggap melanggar hukum. Namun ketika yang diatur adalah kasus homoseksualnya, maka negara mempermasalahkan preferensi seksualnya bukan bentuk kejahatannya.

"Harus nya hanya fokus ke bentuk kejahatannya. Perumusan yang ada pada pasal 495 ini malah membuat korban semakin takut untuk melaporkan, karena takut dianggap melakukan perzinahan," ujar dia.

Menurut Ratna, kasus kekerasan seksual orang dewas sulit pembuktiannya. Bahkan aparat penegak hukum saat menginterogasi cenderung menyurutkan korban.

"Mereka (korban) justru terjerat kasus zina, sehingga boro-boro bisa menuntut bahwa mereka korban perkosaan, tetapi mereka malah jadi tersangka tindakan perzinahan. ‎Pasal ini tidak mencerminkan keadilan bagi hetero maupun homoseksual," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!

Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 22:15 WIB

Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB

Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten

Budaya LGBT Jadi Ancaman Negara, Mensesneg Beri Kode Bakal Ada Pembatasan Konten

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:41 WIB

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:36 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT

Piala Dunia 2026 Memanas: FIFA Tolak Keberatan Mesir dan Iran Terkait Atribut LGBT

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:45 WIB

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar

Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar

Sulsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Sinergi Industri dan Pendidikan Otomotif Melalui Ajang Vokasi di GIIAS 2026

Sinergi Industri dan Pendidikan Otomotif Melalui Ajang Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Antara Ketertiban dan Kebebasan Bicara: Mural yang Dihapus Kilat di Depan Kampus Trisakti

Antara Ketertiban dan Kebebasan Bicara: Mural yang Dihapus Kilat di Depan Kampus Trisakti

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Israel Makin Jauh dari Amerika, Benjamin Netanyahu Mau Serang Iran Sendiri

Israel Makin Jauh dari Amerika, Benjamin Netanyahu Mau Serang Iran Sendiri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:07 WIB

6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin

6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh

Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:03 WIB

4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi

4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san

Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia

Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:59 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:54 WIB

×