Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 13 Februari 2018 | 09:14 WIB
Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin
Para pengendara sepeda motor sudah dapat melintasi jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai Rabu (10/1/2018) hari ini. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 812 pengendara sepeda motor yang dianggap melanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ratusan pengendara itu ditilang karena tak melintas di jalur khusus berwarna kuning yang terletak di bagian kiri jalan protokol tersebut.

"Penegakkan hukum Senin (12/2), pelanggaran 812 motor kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Melalui penindakan itu, kata Halim, polisi juga menyita sebanyak 583 Surat Izin Mengemudi dan 229 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari para pelanggar lalin.

"Jadi kami (akan) tertibkan terus," katanya.

Menurut Halim, penidakan tilang itu dilakukan setelah polisi melakukan sosialiasi terkait aturan kepada pengedara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, agar tak keluar jalur kuning. 

Sosialiasi terkait jalur khusus sepeda motor itu telah dilaksanakan sejak 5 sampai 11 Februari lalu.

Halim menyampaikan, pemberlakuan jalur khusus untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu karena ada peningkatan kemacetan sejak pemotor kembali bisa melintas di jalan protokol tersebut.

"Tentunya (ada tingkat kemacetan). Dirilis Dishub (DKI Jakarta) kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin,” ungkapnya.

baca juga

Polisi memberlakukan aturan kepada pengendara motor agar melintas di jalur kuning, setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.

Pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Hari, 370 Pelanggaran Pemotor Terjadi di Jalan MH Thamrin

Tiga Hari, 370 Pelanggaran Pemotor Terjadi di Jalan MH Thamrin

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 20:40 WIB

Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:45 WIB

Polisi Ini Dikutuk Jadi Batu setelah Tilang Ibunya

Polisi Ini Dikutuk Jadi Batu setelah Tilang Ibunya

Tekno | Kamis, 01 Februari 2018 | 13:13 WIB

Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 11:25 WIB

Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:13 WIB

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:10 WIB

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

×