Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 13 Februari 2018 | 09:14 WIB
Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin
Para pengendara sepeda motor sudah dapat melintasi jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai Rabu (10/1/2018) hari ini. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 812 pengendara sepeda motor yang dianggap melanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ratusan pengendara itu ditilang karena tak melintas di jalur khusus berwarna kuning yang terletak di bagian kiri jalan protokol tersebut.

"Penegakkan hukum Senin (12/2), pelanggaran 812 motor kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Melalui penindakan itu, kata Halim, polisi juga menyita sebanyak 583 Surat Izin Mengemudi dan 229 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari para pelanggar lalin.

"Jadi kami (akan) tertibkan terus," katanya.

Menurut Halim, penidakan tilang itu dilakukan setelah polisi melakukan sosialiasi terkait aturan kepada pengedara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, agar tak keluar jalur kuning. 

Sosialiasi terkait jalur khusus sepeda motor itu telah dilaksanakan sejak 5 sampai 11 Februari lalu.

Halim menyampaikan, pemberlakuan jalur khusus untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu karena ada peningkatan kemacetan sejak pemotor kembali bisa melintas di jalan protokol tersebut.

"Tentunya (ada tingkat kemacetan). Dirilis Dishub (DKI Jakarta) kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin,” ungkapnya.

baca juga

Polisi memberlakukan aturan kepada pengendara motor agar melintas di jalur kuning, setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.

Pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Hari, 370 Pelanggaran Pemotor Terjadi di Jalan MH Thamrin

Tiga Hari, 370 Pelanggaran Pemotor Terjadi di Jalan MH Thamrin

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 20:40 WIB

Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:45 WIB

Polisi Ini Dikutuk Jadi Batu setelah Tilang Ibunya

Polisi Ini Dikutuk Jadi Batu setelah Tilang Ibunya

Tekno | Kamis, 01 Februari 2018 | 13:13 WIB

Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 11:25 WIB

Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×