Suara.com - Ombudsman RI mengkritik rencana pelelangan harta pribadi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, 7 menteri kabinet Presiden Jokowi, dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, pelelangan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tersebut rentan melanggar administrasi.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah argumentasi yang membuat Ombudsman mengkhawatirkan pelelangan pada Rabu (28/2) di Gedung Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 14, Jakarta Pusat, tersebut.
“Pertama, pelelangan barang koleksi pribadi JK dan para menteri itu belum memunyai tujuan jelas. Hasil Lelang akan digunakan untuk apa? Membiayai APBN? Sudah sedemikian parah kah keuangan negara? Karena dalam brosur pelelangannya tak dijelaskan,” tutur Alvin dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (26/2).
Ia menjelaskan, karena pelelangan itu menggunakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil lelang diasumsikan masuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan bakal dipergunakan melalui mekanisme APBN.
Karenanya, kalau hasil pelelangan itu ditujukan bukan untuk menghasilkan PNPB, bisa dikategorikan maladministrasi.
“Kalau bukan untuk menghasilkan PNPB, kenapa menggunakan jalur Kemenkeu? Itu berpotensi maladministrasi,” tegasnya.
Alvin mengungkapkan perbedaan pelelangan barnag-barang pribadi pejabat itu dengan pelelangan biasa.
Dalam pelelangan biasa, kata dia, calon pembeli terbuka peluang untuk menawar setinggi-tingginya di atas harga pasaran.
Baca Juga: Mitsubishi Serahkan 10 Mobil Listrik ke Pemerintah Indonesia
Sementara dalam konsep pelelangan yang dilakukan Kemenkeu tersebut, barang-barang yang ditawarkan melekat dengan status si pemilik sebagai pejabat negara.
”Lagi pula, hasil penjualan lelang kembali kepada pejabat pemilik barang. Patut diantisipasi calon pembeli menawar tinggi di atas harga pasar, karena punya pamrih terhadap pejabat pemilik barang. Dalam hal ini, sangat terbuka peluang gratifikasi,” terangnya.
Selain itu, Alvin juga mengkritik brosur yang dikeluarkan Direktorat Lelang DJKN tak memuat penjelasan peraturan dan tujuan pelelangan tersebut.
”Kalau untuk mempromosikan Hari Lelang Nasional, apakah tidak ada cara lain yang lebih elegan? Tidak menyerempet maladministrasi dan gratifikasi? Lagi pula, sejak kapan ada Hari Lelang Nasional? Maaf, saya benar-benar baru hari ini tahu ada Hari Lelang Nasional,” cecarnya.
Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjelaskan, pelelangan itu masuk dalam rangkaian peringatan 110 tahun Lelang Indonesia.
“Pelelangan ini masuk dalam acara peringatan 110 tahun Lelang Indonesia. Ini untuk memperkenalkan lelang sebagai salah satu mekanisme jual beli yang aman, transparan, objektif, dan berkepastian hukum," kata Effendi, Senin (26/2).