Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 26 Februari 2018 | 15:58 WIB
Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran
[Kemenkeu RI]

Suara.com - Ombudsman RI mengkritik rencana pelelangan harta pribadi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, 7 menteri kabinet Presiden Jokowi, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, pelelangan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tersebut rentan melanggar administrasi.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah argumentasi yang membuat Ombudsman mengkhawatirkan pelelangan pada Rabu (28/2) di Gedung Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 14, Jakarta Pusat, tersebut.

“Pertama, pelelangan barang koleksi pribadi JK dan para menteri itu belum memunyai tujuan jelas. Hasil Lelang akan digunakan untuk apa? Membiayai APBN? Sudah sedemikian parah kah keuangan negara? Karena dalam brosur pelelangannya tak dijelaskan,” tutur Alvin dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (26/2).

Ia menjelaskan, karena pelelangan itu menggunakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil lelang diasumsikan masuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan bakal dipergunakan melalui mekanisme APBN.

Karenanya, kalau hasil pelelangan itu ditujukan bukan untuk menghasilkan PNPB, bisa dikategorikan maladministrasi.

 “Kalau bukan untuk menghasilkan PNPB, kenapa menggunakan jalur Kemenkeu? Itu berpotensi maladministrasi,” tegasnya.

Alvin mengungkapkan perbedaan pelelangan barnag-barang pribadi pejabat itu dengan pelelangan biasa.

Dalam pelelangan biasa, kata dia, calon pembeli terbuka peluang untuk menawar setinggi-tingginya di atas harga pasaran.

Baca Juga: Mitsubishi Serahkan 10 Mobil Listrik ke Pemerintah Indonesia

Sementara dalam konsep pelelangan yang dilakukan Kemenkeu tersebut, barang-barang yang ditawarkan melekat dengan status si pemilik sebagai pejabat negara.

”Lagi pula, hasil penjualan lelang kembali kepada pejabat pemilik barang. Patut diantisipasi calon pembeli menawar tinggi di atas harga pasar, karena punya pamrih terhadap pejabat pemilik barang. Dalam hal ini, sangat terbuka peluang gratifikasi,” terangnya.

Selain itu, Alvin juga mengkritik brosur yang dikeluarkan Direktorat Lelang DJKN tak memuat penjelasan peraturan dan tujuan pelelangan tersebut.

”Kalau untuk mempromosikan Hari Lelang Nasional, apakah tidak ada cara lain yang lebih elegan? Tidak menyerempet maladministrasi  dan gratifikasi? Lagi pula, sejak kapan ada Hari Lelang Nasional? Maaf, saya benar-benar baru hari ini tahu ada Hari Lelang Nasional,” cecarnya.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjelaskan, pelelangan itu masuk dalam rangkaian peringatan 110 tahun Lelang Indonesia.

“Pelelangan ini masuk dalam acara peringatan 110 tahun Lelang Indonesia. Ini untuk memperkenalkan lelang sebagai salah satu mekanisme jual beli yang aman, transparan, objektif, dan berkepastian hukum," kata Effendi, Senin (26/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI