Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin

Senin, 26 Februari 2018 | 16:16 WIB
Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin
Pengacara Elza Syarief (kedua dari kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Foto: Mantan politisi Demokrat Nazarudin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).

Elza mengatakan Nazaruddin lupa tentang pembagian commitment fee kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.

"Iya dia (Nazaruddin) juga lupa-lupa ingat. Saya juga kurang memastikan karena dia menulis gambar dan penyidik mengingatkan saya ceritanya sesuai gambarnya. Setahu saya Nazaruddin itu cerita awalnya tahun 2011, ia sudah ditangkap tahun 2011," katanya.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP.

Intervensi dilakukan saat posisi Novanto sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Dia juga didakwa menerima 7,3 juta dolar AS oleh JPU KPK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI