Ia mengklaim, menagih utang uang kepada Fitria. Namun, Didik menyudutkan Fitri dengan mengatakan korban justru melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya.
”Karena marah, pelaku mencekik korban hingga tewas. Setelahnya, ia sempat panik, dan memutuskan menyimpan jasad korban di kamar mandi,” terangnya.
Agar tak terjejak, Didik lantas keluar rumah membeli satu semen untuk mengecor jasad Fitria di kamar mandinya.
Setelahnya, Didik menjemput pulang sang istri di Bandungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.