Jadi Admin Muslim Cyber Army, Polisi Tangkap Dosen UII Yogyakarta

Rabu, 28 Februari 2018 | 16:19 WIB
Jadi Admin Muslim Cyber Army, Polisi Tangkap Dosen UII Yogyakarta
Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army.
Tersangka baru yang ikut ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bernama Tara Arsih Wijayani (40) yang berprofesi sebagai dosen di Universitas swasat ternama di Yogyakarta.

"Dosen di UII Yogya, (dosen) bahasa inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di gedung Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Setidaknya ada 5 admin The Family MCA yang sebelumnya diringkus. Mereka adalah Muhammaf Lutf (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25) dan Ronny Sutrino (40).

Menurut Fadil, untuk menyebarkan informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian, grup tersebut memiliki grup-grup kecil yang beranggotakan ratusan orang.

Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Selain menyebarkan konten berbau SARA, kata Fadil, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Tugas mereka melakukan report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down. Atau menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu isu kelompok lawan. Mereka berperan sebagai tim sniper dan inti. Dapur dari MCA para tersangka di belakang saya," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga kenakan Pasal 33," kata Fadil.

Baca Juga: Penyebar Hoax Muslim Cyber Army Jadi Buronan di Korea Selatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI