Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Polisi Bongkar Penjualan Surat Izin Melaut Nahkoda di Muara Angke
Kamis, 01 Maret 2018 | 16:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Wajah Muda, Umur Tua: Awas Trik Licik Piala Dunia U-17
19 April 2025 | 11:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI