KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:39 WIB
KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kedua dari kanan) dalam konferensi pers OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kekuatan yang dimiliki nantinya, APIP dapat mengawasi jalannya pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 "Jadi konsepnya adalah sepanjang ya sepanjang semua pengelolaan dana yang ada secara internal bisa dikawal, bisa diawasi untuk tidak sampai ke ranah tindak pidana kita memang punya harapan para APIP ini yang melaksanakan," tandansya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI