Berbekal Batu Akik, Ustaz Abal-Abal Tipu Pengojek Online

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 02 Maret 2018 | 14:39 WIB
Berbekal Batu Akik, Ustaz Abal-Abal Tipu Pengojek Online
Ilustrasi

Suara.com - Polisi mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor, dengan modus berpura-pura menjadi seorang ustaz yang memiliki batu akik berkhasiat.

Polisi meringkus satu pelaku berinisial A (33), yang berperan sebagai pemberi batu akik kepada korban berinisal AN (22).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menjelaskan, aksi komplotan ini berawal saat melihat AN yang bekerja sebagai pengojek daring sedang sendirian di tepi jalan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lalu, dua pelaku berinisial SA dan W mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan alamat. Tak lama, A yang mengakui sebagai ustaz kemudian ikut menghampiri korban dan memberikan batu akik berkhasiat tersebut.

Agar bisa mengelabui korban, SA dan W ketika itu pun berpura-pura menanyakan apa kegunaan batu akik itu kepada A.

"Lalu tersangka A menjelaskan kegunaan dari akik tersebut, serta syarat dalam menggunakan khasiat akik tersebut," kata Bismo, Jumat (2/3/2018).

Bismo tak menjelaskan secara rinci soal batu akik yang menjadi modus pencurian sepeda motor ini. Dia menuturkan, ada syarat yang disampaikan A ketika menyerahkan batu akik khasiat kepada korbam

"Syarat agar khasiat akik itu bisa dirasakan, korban harus melakukan ritual berjalan sebanyak 300 langkah tanpa menoleh," kata Bismo.

Bahkan, A saat itu meminta SA memperagakan ritual itu di hadapan korban. Sesudahnya, A yang berpura-pura sebagai ustaz meminta korban untuk mempraktikkan ritual tersebut.

"Namun, saat itu, korban diberi syarat harus meninggalkan barang bawaannya dan dititipkan kepada tersangka SA," jelasnya.

Ketika korban baru mempraktikkan ritual dengan berjalan 100 langkah, para pelaku langsung kabur sambil membawa sepeda motor korban.

Terkait kasus ini, polisi masih mengejar SA dan W yang masih buron. Polisi juga turut memburu pelaku lain berinisial AR dan B yang berperan menyediakan sepeda motor dan penadah dalam kasus tersebut.

Dalam penangkapan A, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah motor, dua buah batu akik, satu buah ponsel dan sebuah tas.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Keturunan Bung Karno, Perempuan Ini Dibekuk Polisi

Ngaku Keturunan Bung Karno, Perempuan Ini Dibekuk Polisi

News | Senin, 26 Februari 2018 | 10:43 WIB

Tergiur Gaji Rp13 Juta Sepekan, Ongky Ditelanjangi di Kemang

Tergiur Gaji Rp13 Juta Sepekan, Ongky Ditelanjangi di Kemang

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 12:42 WIB

Mengaku Polisi, Dua Penipu Peras Pengusaha Kelapa Sawit

Mengaku Polisi, Dua Penipu Peras Pengusaha Kelapa Sawit

News | Senin, 19 Februari 2018 | 19:55 WIB

Tragis, Bocah Jepang Berusia Enam Tahun Tewas Tenggelam

Tragis, Bocah Jepang Berusia Enam Tahun Tewas Tenggelam

News | Minggu, 18 Februari 2018 | 09:54 WIB

Polisi Tangkap Perempuan Bekasi Penipu Arisan Online di Facebook

Polisi Tangkap Perempuan Bekasi Penipu Arisan Online di Facebook

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 17:07 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB