Mengaku Polisi, Dua Penipu Peras Pengusaha Kelapa Sawit

Senin, 19 Februari 2018 | 19:55 WIB
Mengaku Polisi, Dua Penipu Peras Pengusaha Kelapa Sawit
Ilustrasi

Suara.com - Ada saja siasat pelaku penipuan untuk mengelabui calon korbannya. Seperti SOL (46) dan RS (27), pelaku penipuan yang menakuti-nakuti Agus, petinggi Perusahaan perkebunan Kepala Sawit dengan berpura-pura menjadi anggota Polri yang bertugas di Polres Sabang, Aceh.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, kedua pelaku menakuti korban terlibat masalah hukum dalam kasus ganti rugi lahan di perusahaan tersebut.

Supaya kasus itu tak diproses hukum, korban diminta mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang sudah disiapkan kedua pelaku.

"Setelah korban merasa takut kemudian korban menghubungi pelaku. Lalu pelaku meminta uang dengan alasan untuk keamanan atau sumbangan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku mengorek informasi soal perkembangan kasus ganti rugi lahan yang melibatkan perusahaan dengan warga.

Setelah itu, kata Ary, pelaku mencari nomor telepon pribadi korban dari berbagai sumber.

"Di mana tersangka SOL lihat adalah perkembangan kasus perkebunan kelapa sawit antar warga dengan pihak perusahaan PT. SGE," kata Ade.

Aksi penipuan ini sudah dilakukan SOL dan RS sejak 2013. Kedua pelaku, lanjut Ade, juga pernah mengaku sebagai pejabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI untuk mengelabui calon korbannya.

"Modusnya akan membantu permasalahan yang dihadapi korban," kata dia.

Baca Juga: Demi Jokowi, Partai Golkar Siapkan Jangkar Bejo dan Gojo

Kasus penipuan ini terungkap setelah polisi mendalami laporan Agus pada Senin (12/2/2018) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap SOL dan rekannya di salah satu kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Melalui penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, 14 unit ponsel, dua unit komputer jinjing, dan 10 buah kartu ATM dari berbagai bank.

Barang bukti lain seperti enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan e-KTP turut disita dalam penangkapan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 368 Juncto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI