Pada Suara.com, tersangka Muhammad Faizal Arifin alias Itong, yang saat ini ditahan di Polda Jatim, mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia baru sadar bahwa perbuatannya telah meresahkan banyak orang setelah ditangkap polisi.
"Saya tidak punya maksud untuk menyebar berita bohong. Saya hanya meng copy paste tulisan-tulisan yang berhubungan dengan kiai atau ulama agar dibaca banyak orang," aku Itong.
Disampaikan Itong, sebenarnya dia sangat menyayangi kyai dan ulama. Dia mengaku tidak mau kiai atau ulama menjadi korban kekejaman siapa saja.
"Saya sangat sayang pada kyai. Tidak ada keuntugan dan maksud tertentu untuk membohongi seseorang. Karena saking sayangnya dengan kiai dan ulama, sehingga saat saya meng upload informasi itu tidak memikirkan akibatnya," pungkasnya.
Dari tindakan empat tersangka, mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan aas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Rasa dan Etnis dan pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Achmad Ali)