Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

Yazir Farouk | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 05 Maret 2018 | 17:04 WIB
Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.

"Kami mengerti, dan kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Fredrich setelah mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Saat menyampaikan hal itu, nada bicara Fredrich meninggi. Fredrich mengatakan banding atas putusan sela mengacu kepada pandangan Yahya Harahap dalam buku pembahasan dari permasalahan dan penerapan KUHAP edisi 2 halaman 21 alinea 29 poin 44 dan halaman 22 alinea satu sampai sembilan.

"Apabila perkaranya telah diperiksa di sidang pengadilan negeri gugur haknya untuk mengadili permintaan pemeriksaan kepada praperadilan apakah pengguguran permintaan yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 1 tidak menggugurkan atau mengurangi hak tersangka? Tidak," kata dia.

Menurutnya, semua permintaan tersebut dapat ditampung kembali baik oleh pengadilan negeri. Ia menyebut hal itu tertuang dalam pasal 95 ayat 1 jo ayat 3.

"Oleh sebab itu, sesuai pasal 95 ayat 1 jo ayat 3 KUHAP, mereka meminta izin pembacaan praperadilan," katanya.

Tidak hanya itu, mantan pengacara Setya Novanto ini kemudian mempermasalahkan legalitas penyidik.

Fredrich menyinggung penyidik dari anggota kepolisian yang dipecat. Dia mempertanyakan apakah hal tersebut sah di dalam undang-undang. Fredrich juga menyebut laporan kejadian tindak pidana korupsi dianggap palsu.

"Kami minta pembuat LKTPK-nya itu mohon majelis berkenan dipanggil pak," katanya.

Terakhir, Fredrich menyebut ada sprindik palsu. Dia kemudian meminta pihak yang menerbitkan sprindik tersebut bisa dihadirkan di persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno menilai pernyataan Fredrich sudah diakomodir dalam eksepsi. Menurut KPK, persidangan tetap dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.

"Jadi bukan saatnya lagi mengulang apa yang sudah disampaikan dalam eksepsi tadi ke dalam suatu proses praperadilan di mana sidang sudah masuk materi pokok perkara," kata Kresno.

Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak seluruh permohonan Fredrich. Salah satunya menolak menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Permintaan untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami tidak menerima. Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Zuhri menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 15:55 WIB

Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 11:54 WIB

Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang

Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang

News | Senin, 05 Maret 2018 | 11:06 WIB

KPK Tetapkan Keponakan Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

KPK Tetapkan Keponakan Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 23:31 WIB

KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan

KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan

News | Senin, 26 Februari 2018 | 17:01 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB