KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 06 Maret 2018 | 11:52 WIB
KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi.

Fredrich akan mengajukan banding atas putusan yang dinilainya melanggar hak pribadinya.

Atas sikap mantan kuasa hukum Setnov tersebut, KPK menyarankan untuk bisa bekerjsama demi kelancaran proses persidangan.

"Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

Febri mengatakan putusan yang disampaikan oleh Majelis hakim tersebut sudah sangat jelas.  Menurut mantan aktivis Indoneisa Corruption Watch tersebut, ketika tidak menerima atau menolak eksepsi artinya semua keberatan yang disampaikan itu sudah tidak relevan secara hukum, apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut.

"Kita harus hormati instiusi peradilan ini, kalau memang terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain silakan diuji saja, dalam proses persidangan," katanya.

Febri meminta Fredrich agar saat membantah tuduhan KPK harus menyampaikan bukti.

"Kalau misalnya nanti pada agenda persidangan berikutnya hadir, dan tidak mau bicara atau tidak melakukan apapun, perlu kami sampaikan bahwa terdakwa memang punya hak bicara secara bebas, termasuk untuk tidak bicara. Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut," kata Febri.

Febri menambahkan yang dilakukan oleh terdakwa justru akan mengurangi hak terdakwa sendiri. Sebab, menurutnya jika keberatan, bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK.

baca juga

"Dan tadi saya sudah cek ke JPU diagenda persidangan berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian, karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian, eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," tambahnya.

Fredrich adalah terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan mobil.

Bersama dengan Fredrich KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Fredrich.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Siap Ganti Rugi Jika Terima Uang Korupsi e-KTP?

Novanto Siap Ganti Rugi Jika Terima Uang Korupsi e-KTP?

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 00:30 WIB

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:15 WIB

Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:04 WIB

Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 15:55 WIB

Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 11:54 WIB

Terkini

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×