KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 06 Maret 2018 | 13:11 WIB
KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tegas jika Fredrich Yunadi tidak bisa kooperatif dalam proses penyelesaian kasus dugaan mengahalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjeratnya. KPK akan menuntut Mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto tersebut dengan tuntutan yang maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

"Yang jadi domain KPK adalah berat ringannya tuntutan yang akan diajukan, Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-seberatnya akan diajukan diproses persidangan," katanya.

Agar terhindar dari tuntutan maksimal, Febri meminta kepada para terdakwa, bukan hanya Fredrich agar bisa bekerjasama dalam persidangan dan juga dalam proses penyidikan.

Faktor itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan, baik dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim.

"Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK ataupun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silahkan ajukan bukti tandingan," kata Febri.

Lebih lanjut mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan terkait ditetapkan putusan maksimal atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim. Namun, itu semua sangat bergantung pada proses persidangan selanjutnya.

"Kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan. Tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik, dan semua pihak menghormati," lanjutnya.

Pada persidangan lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018), Fredrich menolak putusan sela dari Majelis Hakim.

Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukumnya. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Atas putusan sela tersebut, Fredrich bahkan mengajukan banding. Dia juga mengancam tidak akan mengahadiri sidang lanjutan pada pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 11:52 WIB

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:15 WIB

Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:04 WIB

KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman

KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman

News | Sabtu, 03 Maret 2018 | 06:15 WIB

Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili

Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 22:30 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB