LBH Yogyakarta Desak UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Cadar

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 07 Maret 2018 | 13:30 WIB
LBH Yogyakarta Desak UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Cadar
Ilustrasi (Shutterstock).

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengkritik kebijakan Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, yang mendata dan mengancam 41 mahasiswinya kalau tak mau melepaskan cadar penutup wajah.

Koordinator Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menegaskan, kebijakan itu diskriminatif dan berpotensi melanggar kebebasan berkeyakinan serta beragama.

“Kami menilai Rektorat UIN Sunan Kalijaga gegabah membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan cenderung diskriminatif. Alasan menerapkan kebijakan itu juga asumtif serta tak berdasar,” kata Yogi melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (7/3/2018) siang.

Misal, kata dia, Rektor UIN Sunan Kalijaga Profesor Yudian Wahyudi menilai pemakaian cadar berpotensi dipakai secara manipulatif oleh mahasiswi saat ujian.

Pasalnya, rektorat mengklaim tak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat ujian adalah orang yang sama alias bukan joki.

Selain itu, rektorat juga mengklaim pembatasan cadar berguna untuk menyelematkan generasi muda. Sebab, mahasiswi bercadar cenderung eksklusif dalam pergaulan, yakni tak mau berbaur.

Hal lain yang menjadi alasan pelarangan cadar itu adalah, rektorat ingin menghapus stigma UIN sebagai tempat berkembangnya paham atau kelompok tertentu yang sudah dibubarkan pemerintah

“Semua alasan timbulnya larangan cadar itu terkesan sebagai praduga tak berdasar. Semestinya hal ini tidak diucapkan oleh seorang rektor,” tuturnya.

Yogi menilai, kebijakan rektorat UIN Sunan Kalijaga itu berpotensi melanggar HAM. Sebab, dalam UUD 1945, diatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Sementara pada Pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tak hanya itu, Yogi menyebut Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR).  Pada pasal 18 kovenan itu tegas dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.

Berdadsarkan kovenan itu, sambung Yogi, tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Sementara dalam komentar umum 22 Pasal 18 ICCPR UN Doc HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994) dijelaskan, kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran mencakup berbagai kegiatan, termasuk salah satunya ialah kebiasaan pemakaian pakaian tertentu atau penutup kepala.

“Karenanya, kami mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar. Rektor harus menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati dan tidak diganggu-gugat,” desaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahasiswi Bercadar Ditolak Universitas Islam, Bebas di PTN Biasa

Mahasiswi Bercadar Ditolak Universitas Islam, Bebas di PTN Biasa

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 12:54 WIB

Ketua DPR Protes Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Disuruh Lepas Cadar

Ketua DPR Protes Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Disuruh Lepas Cadar

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 11:08 WIB

Pelarangan Cadar di UIN Yogya, Ini Komentar Kemenag

Pelarangan Cadar di UIN Yogya, Ini Komentar Kemenag

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 22:42 WIB

UIN Sunan Ampel Surabaya Juga Larang Mahasiswi Pakai Cadar

UIN Sunan Ampel Surabaya Juga Larang Mahasiswi Pakai Cadar

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 18:37 WIB

UIN Yogyakarta Larang Mahasiswi Pakai Cadar, MUI Bertindak

UIN Yogyakarta Larang Mahasiswi Pakai Cadar, MUI Bertindak

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 17:22 WIB

Terkini

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB