Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan

Rabu, 07 Maret 2018 | 16:33 WIB
Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untik membatalkan sejumlah pasal dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD.

Fahri menilai, keengganan Jokowi menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna, dilatar belakangi hasutan pihak di luar Istana.

"Ya nggak apa-apalah. Dari dulu juga begitu kan. Dulu itu, lihat ya daftar nama anggota menteri dicoret (karena) disuruh KPK. Ada yang spidol merah, spidol kuning katanya ini akan masuk penjara. Coba bayangkan orang dicoret gitu lho," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Pun demikian dengan pembatalan hasil fit and propertest Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai sebagai Kapolri. Menurut Fahri, saat itu Jokowi juga termakan hasutan dari pihak luar, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Sekarang Pak Budi Gunawan jadi Kepala BIN, diam saja," ujar Fahri.

Fahri menuding keenganan Jokowi mengikuti sistem politik yang ada, membuat kinerjanya justru merusak sistem.

Mestinya, Jokowi memanggil semua partai pendukungnya yang ada di DPR untuk menanyakan perilah pasal yang dinilai kontroversial di dalam UU MD3.

"Karena dia nggak mau follow politik. Politik itu ya dia ngomong dong sama partainya. Orang partainya yang dukung dia di sini juga kok. Kalau mau dengar informasi resmi ya dengar dong pimpinan DPR, kok ini dengar LSM," tutur Fahri.

"Bagaimana sih presiden? Ya nggak bisa dong LSM itu nggak dipilih, yang dipilih pejabat resmi ya DPR. Partai politik yang mengirim pejabat-pejabat ke sini. Kan begitu cara kerja. Kok kerja mendengarkan LSM terus berubah. Bagaimana sih?" tambah Fahri.

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tuding Jokowi Kerap Terpengaruh Hasutan LSM

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI