Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 07 Maret 2018 | 16:33 WIB
Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untik membatalkan sejumlah pasal dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD.

Fahri menilai, keengganan Jokowi menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna, dilatar belakangi hasutan pihak di luar Istana.

"Ya nggak apa-apalah. Dari dulu juga begitu kan. Dulu itu, lihat ya daftar nama anggota menteri dicoret (karena) disuruh KPK. Ada yang spidol merah, spidol kuning katanya ini akan masuk penjara. Coba bayangkan orang dicoret gitu lho," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Pun demikian dengan pembatalan hasil fit and propertest Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai sebagai Kapolri. Menurut Fahri, saat itu Jokowi juga termakan hasutan dari pihak luar, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Sekarang Pak Budi Gunawan jadi Kepala BIN, diam saja," ujar Fahri.

Fahri menuding keenganan Jokowi mengikuti sistem politik yang ada, membuat kinerjanya justru merusak sistem.

Mestinya, Jokowi memanggil semua partai pendukungnya yang ada di DPR untuk menanyakan perilah pasal yang dinilai kontroversial di dalam UU MD3.

"Karena dia nggak mau follow politik. Politik itu ya dia ngomong dong sama partainya. Orang partainya yang dukung dia di sini juga kok. Kalau mau dengar informasi resmi ya dengar dong pimpinan DPR, kok ini dengar LSM," tutur Fahri.

"Bagaimana sih presiden? Ya nggak bisa dong LSM itu nggak dipilih, yang dipilih pejabat resmi ya DPR. Partai politik yang mengirim pejabat-pejabat ke sini. Kan begitu cara kerja. Kok kerja mendengarkan LSM terus berubah. Bagaimana sih?" tambah Fahri.

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahri Hamzah Tuding Jokowi Kerap Terpengaruh Hasutan LSM

Fahri Hamzah Tuding Jokowi Kerap Terpengaruh Hasutan LSM

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 16:17 WIB

Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat

Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat

Bisnis | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:39 WIB

Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:33 WIB

Membaca Makna Pertemuan Jokowi-Agus SBY Versi Gerindra

Membaca Makna Pertemuan Jokowi-Agus SBY Versi Gerindra

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 14:48 WIB

Menghina Jokowi di Grup Facebook Pilkada, Ippang Diringkus Polisi

Menghina Jokowi di Grup Facebook Pilkada, Ippang Diringkus Polisi

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 16:55 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB