MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini

Reza Gunadha

Kamis, 08 Maret 2018 | 13:19 WIB
MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang dianggap kontroversial, Kamis (8/3/2018).

Uji materi itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

"MK akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara pengujian UU MD3," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada Antara, Kamis.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan, dalam menjalankan panggilan paksa tersebut, Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

baca juga

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 16:33 WIB

Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:33 WIB

Politikus Milenial Ajak Warganet Bikin Video Tolak UU MD3

Politikus Milenial Ajak Warganet Bikin Video Tolak UU MD3

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 19:28 WIB

Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 17:41 WIB

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 13:20 WIB

Terkini

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:51 WIB

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Bola | Sabtu, 07 November 2026 | 15:46 WIB

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:45 WIB

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 15:37 WIB

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 15:35 WIB

Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!

Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:31 WIB

1.128 Perenang Jadi Saksi Pecahkya Rekor MURI di Stadion Akuatik GBK

1.128 Perenang Jadi Saksi Pecahkya Rekor MURI di Stadion Akuatik GBK

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 15:30 WIB

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Merawat Tradisi atau Cuma Demi Konten?

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Merawat Tradisi atau Cuma Demi Konten?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:30 WIB

Bisnis Keamanan Siber dan AI Makin Dilirik, Pendapatan ITSEC Asia Tumbuh 39 Persen

Bisnis Keamanan Siber dan AI Makin Dilirik, Pendapatan ITSEC Asia Tumbuh 39 Persen

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 15:12 WIB

Produsen Otomotif AS Desak Pemerintah Blokir Permanen Mobil Listrik Asal Tiongkok

Produsen Otomotif AS Desak Pemerintah Blokir Permanen Mobil Listrik Asal Tiongkok

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 15:10 WIB

×