KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Maret 2018 | 22:41 WIB
KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang
Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penangana perkara wanprestasi, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Wahyu ditahan di rumah tahanan KPK.

Selain itu, KPK juga menahan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika serta dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

"TA ditahan di Rutan Pondok Bambu, AGS  di POM Guntur dan HMS di  Rutan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Pantauan Suara.com, para tahanan sudah mulai keluar dari Gedung KPK untuk diantar ke rumah tahanan. Yang pertama keluar adalah Tuti.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Tuti  yang mengenakan jilbab bermotif bunga-bunga itu tak memberikan jawaban sedikit pun atas pertanyaan wartawan.

Dengan muka tertunduk karena malu, Tuti selalu bersembunyi dibalik bahu petugas KPK. Dia punlangsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Tak lama berselang giliran pengacara Agus Wiratno yang menyusul Tuti. Sama seperti Tuti, Agus juga tidak memberikan komentar 

Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan.

Kemudian hakim Wahyu dan pengacara HM Saifudin keluar dari Gedung KPK. Keduanya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

baca juga

KPK resmi menetapkan Wahyu, Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan

Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 22:10 WIB

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 21:10 WIB

Jagoan Jadi Tersangka Korupsi, Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan

Jagoan Jadi Tersangka Korupsi, Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:25 WIB

KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada

KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:07 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×