Kesederhanaan Upacara Persemayaman Pendiri Matahari di Bali

Reza Gunadha

Rabu, 14 Maret 2018 | 09:08 WIB
Kesederhanaan Upacara Persemayaman Pendiri Matahari di Bali
Persemayaman jenazah Hari Darmawan, pendiri waralaba Matahari, di Rumah Duka Kertha Semadi, Denpasar, Bali, Rabu (14/3/2018), terbilang sederhana. [Suara.com/Sukis Wati]

Suara.com - Persemayaman jenazah Hari Darmawan, pendiri waralaba Matahari, di Rumah Duka Kertha Semadi, Denpasar, Bali, Rabu (14/3/2018), terbilang sederhana.

Ruanga tempat jenazah Hari disemayamkan, dihiasi ribuan bunga warna putih dan kuning seperti kembang mawar dan ester.

Pihak keluarga, menyewa empat blok Rumah Duka Kertha Semadi. Empat blok tersebut didekorasi memakai kain berwarna putih dan kain kuning keemasan, serta lampu kelap-kelip, juga berwarna kuning.

Sementara kursi dan meja juga dilapisi warna putih. Untuk kursinya, dipakaikan pita berwarna kuning. Pihak keluarga juga memasang foto-foto semasa almarhum semasa hidup bersama anak dan istrinya.

Ada delapan buah foto yang diletakkan di dua meja, yang dibatasi karangan bunga. Sedangkan  peti jenazah diselimuti ribuan kuntum bunga.

Rumah duka itu juga “dibanjiri” karangan bunga berisi  ucapan belasungkawa.

Rabu hari ini,  jenazah almarhum akan dikremasi. Sebelum dikremasi, jenazah akan diberikan kebaktian.

Pada setiap kursi tamu, terdapat buku liturgi kebaktian kedukaan, dengan sampul foto almarhum yang memakai jas warna hitam.

Tamu-tamu yang datang melayat disuguhi aneka buah-buahan seperti buah angggur merah, salak bali, jeruk, manggis, klengkeng, dan rambutan.

baca juga

Selain itu, juga ada aneka kue basah seperti kue lemper, kue lapis, kue risoles, dan kue kukus. Tamu juga disuguhkan aneka minuman seperti air kopi, teh, dan teh serta jus dalam kemasan.

Tamu juga disediakan nasi kotak yang dipesan dari penyedia makanan terkenal Bali, berisia nasi, udang, sambal, daging ayam, satai ayam, telur, dan sayur.

Untuk gelas minum kopi atau teh terbuat dari kertas, bukan plastik. Pegawai Matahari group, saat menyuguhkan minuman teh kepada wartawan, mengatakan gelas kertas ini sengaja dipesan Suzy Darmawan, putri sulung mendiang.

"Kami tidak memakai gelas plastik karena sudah permintaan Ibu Suzy," katanya.

Sekitar pukul 09.24 WITA, telah dilaksanakan kebaktian pelepasan jenazah almarhum. Setiap kerabat yang akan mengantar jenazah ke tempat kremasi, disediakan bus.

Kekinian, pendeta dari Gereja Reformed Injili Indonesia (GRII) Denpasar, tengah memberikan ceramah kebaktian pelepasan jenazah.

Untuk diketahui, Hari ditemukan tewas tertelungkup di batu Sungai Ciliwung, Bogor, Jawa Barat, pada SAbtu (10/3) akhir pekan lalu. [Sukis Wati]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini, Jenazah Pendiri Matahari Dikremasi

Siang Ini, Jenazah Pendiri Matahari Dikremasi

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 07:40 WIB

Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan di Kematian Pendiri Matahari

Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan di Kematian Pendiri Matahari

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 16:16 WIB

Kematian Pendiri Matahari Masih Gelap, Mabes Polri Ikut Pantau

Kematian Pendiri Matahari Masih Gelap, Mabes Polri Ikut Pantau

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 15:01 WIB

Pengusaha Bali: Hari Darmawan Jadi Inspirasi dan Panutan

Pengusaha Bali: Hari Darmawan Jadi Inspirasi dan Panutan

News | Senin, 12 Maret 2018 | 05:38 WIB

Agar Tak Macet, Pengantar Jenazah Hari Darmawan Diminta Naik Bus

Agar Tak Macet, Pengantar Jenazah Hari Darmawan Diminta Naik Bus

News | Senin, 12 Maret 2018 | 07:04 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×