Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 19 Maret 2018 | 08:00 WIB
Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya
Pemerkosaan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Sutikno, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya dan memperkosa pacarnya tersebut.

Sampai Minggu (18/3/2018) siang, tersangka ditahan di Markas Polsek Umbulharjo. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul "Seorang Mahasiswi di Jogja Disundut Rokok dan Diperkosa Pacarnya"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI