Array

Saksi Korupsi e-KTP: Setya Novanto Pelobi Ulung

Senin, 19 Maret 2018 | 15:51 WIB
Saksi Korupsi e-KTP: Setya Novanto Pelobi Ulung
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu saksi yang dihadirkan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Olahraga dan Daerah Freddy Latumahina. Dalam kesaksiannya, Freddy menyebut Setnov adalah seorang pelobi ulung di DPR.

Freddy hadir di sidang lanjutan kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP, Senin (19/3/2018).

"Dia piawai dalam negosiasi, itu terkenal. Pada situasi sekarang ini, hanya beliau lah pelobi terbaik, sepanjang pengalaman saya di dewan. Tidak ada keputusan dewan tanpa lobi, siapa yang lihai? Inisiatif lobi partai itu bisa ambil keputusan. Beliau piawai negosiasi atau pelobi ulung," katanya saat menjawab pertanyaan Maqdir Ismail terkait cara Setnov memimpin Partai Golkar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelobi ulung yang dimaksud Freddy dalam arti positif. Saat Setnov menjadi Ketua DPR, dia bisa mencairkan hubungan eksekutif dengan legislatif.

"Lobi positif, saat beliau ketua DPR hasil lobi terasa. Hubungan DPR dengan presiden, mesra, hubungan eksekutif dengan legislatif, itu bukti, itu hasil lobi, kemudian bagaimana pajak diselesaikan, Kapolri diselesaikan, hanya Pak Setnov dengan rendah hati, berhasil," kata Freddy.

Lebih lanjut Freddy juga menilai Setnov memiliki kepribadian yang rendah hati dan terbuka. Setnov juga disebut Freddy tidak membeda-bedakan orang saat mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Profil Pak Setnov saya ikuti dari 1999 dengan liku-likunya, power beliau rendah hati. Saya kenal rendah hati," lanjutnya.

Saking terbukanya terhadap apsirasi masyarakat, Setnov diklaim hanya tidur 3 jam saban hari.

Setnov didakwa menerima uang senilai 7,3 juta AS dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.

Baca Juga: Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI