Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fahri Hamzah Beberkan Kronologi Duduk Perkara Kasus Presiden PKS
Rabu, 21 Maret 2018 | 10:39 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
12 Februari 2026 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI