Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fahri Hamzah Beberkan Kronologi Duduk Perkara Kasus Presiden PKS
Rabu, 21 Maret 2018 | 10:39 WIB
BERITA TERKAIT
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
10 November 2025 | 06:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI