Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 22 Maret 2018 | 02:11 WIB
Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Anugrah Moha, Rabu (21/3/2018).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Anugrah Moha, Rabu (21/3/2018).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu di antaranya adalah Very Satria Dilapanga selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya Moha.

Dalam persidangan, Very dicecar oleh jaksa terkait adanya pernyataan Aditya tentang urusan non-teknis.

"Apakah saudara terdakwa pernah mendengar bahwa untuk urusan nonteknis ke PT (Pengadilan Tinggi), terdakwa yang urus?" tanya jaksa kepada Very di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Iya, karena kami hanya mengurus hal teknis hukum saja," jawab Very atas pertanyaan jaksa tersebut.

Mendengar jawaban Very, jaksa pun kembali mengajukan pertanyaan.

"Apakah itu maksudnya saudara terdakwa sendiri yang langsung mengurus ke Pengadilan Tinggi, untuk menemui Kepala Pengadilan Tinggi? Apakah saudara pernah mendengar bahwa saudara terdakwa ini mendirect, langsung," tanya Jaksa.

"Saya tidak mendengar itu. Yang saya tafsir soal urusan non-teknis itu, adalah terkait honor kami. Kami tafsir, untuk biaya penangan perkara Ibu Marlina itu, dana-dananya berasal dari Pak Aditya semua. Karena ini kan Ibunya Pak Aditya" kata Very.

baca juga

"Memang ada disebut urusan lain, tapi tidak menyangkut urusan ke PT (Pengadilan Tinggi) itu. Itu terkait urusannya fee lawyer," Very menegaskan.

Very pun mengaku tidak tahu hubungan antara Aditya dengan Ketua PT Manado Sudiwardono. Bahkan dia mengatakan kata 'pjr' yang berarti 'panjaran' dalam komunikasi mereka bukan berarti panjaran uang untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi.

"Kami tidak pernah bicara uang ke PT itu. Itu (pjr) yang dimaksud adalah panjaran honor," kata Very.

Sebelumnya, jaksa menduga bahwa istilah nonteknis yang disampaikan oleh Aditya adalah terkait urusan pemberian uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina

Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 22:56 WIB

Ini Hasil Investigasi TNI soal Kapal Kodam Jaya yang Tenggelam

Ini Hasil Investigasi TNI soal Kapal Kodam Jaya yang Tenggelam

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:27 WIB

Kesaksian Detik-detik Banjir Bandang Bandung Terjang Pemukiman

Kesaksian Detik-detik Banjir Bandang Bandung Terjang Pemukiman

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 15:07 WIB

Banjir Bandang Bandung, Ijazah dan Surat Tanah Warga Tak Selamat

Banjir Bandang Bandung, Ijazah dan Surat Tanah Warga Tak Selamat

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 14:54 WIB

Warga: Banjir Bandang di Bandung Kini Terparah Sejak Tahun 1982

Warga: Banjir Bandang di Bandung Kini Terparah Sejak Tahun 1982

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 14:35 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×