Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 22 Maret 2018 | 02:11 WIB
Suap Hakim Sudiwardono, Jaksa Cecar Very Satria soal Non Teknis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Anugrah Moha, Rabu (21/3/2018).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Anugrah Moha, Rabu (21/3/2018).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu di antaranya adalah Very Satria Dilapanga selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya Moha.

Dalam persidangan, Very dicecar oleh jaksa terkait adanya pernyataan Aditya tentang urusan non-teknis.

"Apakah saudara terdakwa pernah mendengar bahwa untuk urusan nonteknis ke PT (Pengadilan Tinggi), terdakwa yang urus?" tanya jaksa kepada Very di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Iya, karena kami hanya mengurus hal teknis hukum saja," jawab Very atas pertanyaan jaksa tersebut.

Mendengar jawaban Very, jaksa pun kembali mengajukan pertanyaan.

"Apakah itu maksudnya saudara terdakwa sendiri yang langsung mengurus ke Pengadilan Tinggi, untuk menemui Kepala Pengadilan Tinggi? Apakah saudara pernah mendengar bahwa saudara terdakwa ini mendirect, langsung," tanya Jaksa.

"Saya tidak mendengar itu. Yang saya tafsir soal urusan non-teknis itu, adalah terkait honor kami. Kami tafsir, untuk biaya penangan perkara Ibu Marlina itu, dana-dananya berasal dari Pak Aditya semua. Karena ini kan Ibunya Pak Aditya" kata Very.

"Memang ada disebut urusan lain, tapi tidak menyangkut urusan ke PT (Pengadilan Tinggi) itu. Itu terkait urusannya fee lawyer," Very menegaskan.

Very pun mengaku tidak tahu hubungan antara Aditya dengan Ketua PT Manado Sudiwardono. Bahkan dia mengatakan kata 'pjr' yang berarti 'panjaran' dalam komunikasi mereka bukan berarti panjaran uang untuk diberikan ke Pengadilan Tinggi.

"Kami tidak pernah bicara uang ke PT itu. Itu (pjr) yang dimaksud adalah panjaran honor," kata Very.

Sebelumnya, jaksa menduga bahwa istilah nonteknis yang disampaikan oleh Aditya adalah terkait urusan pemberian uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina

Sudiwardono Arahkan Aditya Buat Surat Penjelasan Status Marlina

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 22:56 WIB

Ini Hasil Investigasi TNI soal Kapal Kodam Jaya yang Tenggelam

Ini Hasil Investigasi TNI soal Kapal Kodam Jaya yang Tenggelam

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:27 WIB

Kesaksian Detik-detik Banjir Bandang Bandung Terjang Pemukiman

Kesaksian Detik-detik Banjir Bandang Bandung Terjang Pemukiman

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 15:07 WIB

Banjir Bandang Bandung, Ijazah dan Surat Tanah Warga Tak Selamat

Banjir Bandang Bandung, Ijazah dan Surat Tanah Warga Tak Selamat

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 14:54 WIB

Warga: Banjir Bandang di Bandung Kini Terparah Sejak Tahun 1982

Warga: Banjir Bandang di Bandung Kini Terparah Sejak Tahun 1982

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 14:35 WIB

Terkini

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB