Array

Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Bos Gunung Agung

Senin, 26 Maret 2018 | 11:55 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Bos Gunung Agung
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Berdasarkan pantauan Suara.com, bekas pemimpin PT Gunung Agung itu tiba sekitar pukul 10.25 WIB.

Mengenakan kemeja berwarna putih dan jaket hitam, Made Oka tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media. Dia langsung melangkahkan kakinya masuk ke gedung lembaga antirasywah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau memberikan keterangan mengenai pemeriksaan Made Oka tersebut.

Dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik pada Kamis (22/3) pekan lalu, terdakwa Setya Novanto menyebut putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut merasakan uang dari proyek e-KTP.

Novanto menyebut keduanya menerima uang USD500 ribu. Informasi tersebut didapat Novanto dari pengusaha Made Oka Masagung.

Untuk diketahui, Oka sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 6 Maret 2018, dan sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, pada 8 Maret 2018.

Oka dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari 2018.

KPK menduga Oka sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Novanto, melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Baca Juga: Busa Selimuti Marunda, Sandiaga: Mungkin karena Detergen Warga

Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar USD1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara pada rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar USD2 juta.

Totalnya, Oka diduga menerima uang sebanyak USD3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut.

Selain itu, Oka juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI