Array

Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan Bayi Calista Tak Dihentikan

Senin, 26 Maret 2018 | 17:13 WIB
Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan Bayi Calista Tak Dihentikan
Ilustrasi bayi dibunuh. [Shutterstock]

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, penyidikan kasus pembunuhan Calista, bayi berusia 15 bulan yang dianiaya ibunya sendiri Sinta (27) masih terus berjalan. Dia memastikan penanganan kasus itu belum dihentikan.

"Saya ingin klarifikasi terkait kasus bayi Calista di Karawang. Saya cek ke Kapolres karena saya dengar ada wartawan yang bertanya Pak kasusnya dihentikan. Jadi saya nyatakan kasusnya masih jalan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dia menjelaskan, penyidik dari Polres Karawang saat ini tengah mendalami kasus ini, salah satunya dengan meminta keterangan ahli. Sedangkan Ibu korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih menjadi tahanan Kepolisian.

"Sehingga nanti apa yang diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum. Jadi saya sampaikan kasus ini masih jalan, Ibunya atas nama S itu masih ditahan. Kasusnya masih dikembangkan, nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ujar dia.

Setyo menuturkan, temuan kasus ini mulanya bukan dari pengaduan masyarakat, namun laporan temuan Polri sendiri. Namun dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Polisi mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Sebab Ibu korban diduga kuat mengalami depresi hingga menganiaya bayinya sendiri, selain itu tersangka juga masih memiliki anak yang masih kecil.

"Ketika diproses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya, lalu ada anaknya yang masih butuh bimbingan orangtua, sementara tidak ada orangtuanya yang merawat kalau Ibunya masuk penjara. Pertimbangan-pertimbangan itu lah, tapi sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan, masih berproses," kata dia.

Dia menambahkan, Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus tersebut dengan pertimbangan dampak yang lebih luas atau atas kepentingan publik yang lebih besar.

"Polisi punya kewenangan, ada diskresi dan ada restorative justice, itu kami mengambil suatu langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kami bisa memutuskan untuk kepentingan yang lebih besar, oleh sebab itu mohon rekan-rekan memahami. Kami akan melihat intinya adalah pertama kepastian hukum, kedua kami menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI