Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 27 Maret 2018 | 17:32 WIB
Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersiap mengikuti rapat koordinasi persiapan Asian Games di Kantor Inasgoc, Jakarta, Senin (19/2). [Antara]

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, berisi empat temuan tindakan maladministrasi dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya guna menjadi lapak PKL.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Namun, Anies meminta semua pihak mengingat bahwa laporan itu hasil investigasi Ombudsman perwakilan Jakarta, bukan Ombudsman RI.

“Dingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan Ombudsman RI. Ini beda, yang memiliki otoritas siapa?” tukasnya.

Anies menuturkan, dirinya gembira Ombusman perwakilan DKI akhirnya terlibat dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.

"Akhirnya mereka terlibat. Saya apresiasi dan mudah-mudahan ke depan akan kami respons. Belum 24 jam (menerima laporan Ombdusman),” terangnya.

"Nanti saya baca dulu, itu untuk menghormati Ombudsman perwakilan Jakarta. Kalau langsung merespons tanpa membaca, namanya tidak menghargai,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Jakarta menemukan empat tindakan maladministrasi, yang dilakukan Anies mengenai penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus mengatakan, tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM serta Perdagangan yakni tidak memunyai kompetensi untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan tersebut.

Tak adanya kompetensi itu tampak dari ketidakselarasan antara kerja-kerja Dinas UKM Perdagangan, dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 tahun 2016.

"Selain itu, Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya juga tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial. Itu tampak dari pemprov yang belum memunyai rencan induk penataan PKL, serta peta jalan mereka,” terangnya.

Tindakan maladministrasi kedua yakni, kebijakan Anies menyimpang dari prosedur. Sebab, penutupan jalan itu dilakukan tanpa lebih dulu mendapat izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," kata Dominikus.

Maladminsitrasi ketiga yang dilakukan Anies adalah,  pengabaian kewajiban hukum. Sebab, kebijakan diskresi Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, serta Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies

Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 16:32 WIB

Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo

Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 16:26 WIB

Polisi Siap Dalami Kesalahan Anies di Tanah Abang Versi Ombudsman

Polisi Siap Dalami Kesalahan Anies di Tanah Abang Versi Ombudsman

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 15:50 WIB

Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga

Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 15:28 WIB

Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru

Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 13:19 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB