Array

Penuhi Panggilan Laporan Fahri, Presiden PKS Diperiksa 15 Menit

Kamis, 29 Maret 2018 | 11:07 WIB
Penuhi Panggilan Laporan Fahri, Presiden PKS Diperiksa 15 Menit
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018). Dia dipanggil terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media eletronik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sohibul tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.35 WIB. Dia didampingi kader PKS dan tim pengacara. Dia mengaku siap menjalani proses hukum.

"Ya kita dalam rangka taat hukum, hormati hukum," kata Sohibul.

Sohibul menambahkan, pihaknya tak membawa barang bukti berkaitan dengan agenda pemeriksaan.

"Nggak bawa apa-apa. Ini kan baru dalam penyelidikan," kata dia.

Pemeriksaan perdana Sohibul ini terbilang singkat. Dari pantuan Suara.com, Sohibul bersama rombongan kader PKS dan tim pengacara keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

"Alhamdulillah saya sudah menjalani pemeriksaan awal," katanya.

Sohibul enggan merinci soal materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik. Dia hanya menyampaikan jawaban normatif soal hasil pemeriksaan singkatnya.

"Namanya pembicaraan awal demikian. Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegakan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Inilah Syarat Harus Dipenuhi Gerindra agar PKS Tetap Setia

Dia menambahkan meski sedang banyak rutinitas lain, dia masih sanggup menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini," tandasnya.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI