Dalam kasus ini, empat mucikari itu dijerat Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Prostitusi di Apartemen City Digerebek, PSK Beraksi di Kasur
Kamis, 29 Maret 2018 | 18:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
02 Mei 2025 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI