KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto

Yazir Farouk | Suara.com

Jum'at, 30 Maret 2018 | 05:32 WIB
KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari temuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ihwal kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto bercita rasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pada prinsipnya, semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Febri, seperti dikutip dari Antara, KPK bisa melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setya Novanto terkait temuan jaksa.

"Pengembangan dapat juga dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain dalam kasus KTP-elektronik karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin kami lakukan untuk dua orang Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, kami duga masih ada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik," ujarnya menuturkan.

Sebelumnya, Jaksa KPK menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.

"Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia, untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer).

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.

KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 13 April 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 18:23 WIB

Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut

Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:41 WIB

Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:33 WIB

Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut

Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:42 WIB

Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:24 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB