Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 29 Maret 2018 | 17:41 WIB
Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, mengakui kliennya tak pernah menyangka JPU KPK bakal menuntut dirinya pidana penjara selama 16 tahun.

Ia mengatakan, Setnov terkejut setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Abdul Basyir tersebutdalam persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa, terkejut. Tidak ada reaksi dia marah, tapi sebagai manusia biasa dia terkejut," kata Firman.

Meski begitu, Firman mengatakan mantan Ketua DPR tersebut tetap menghormati tuntutan dari jaksa Apalagi, kata Firman, Setnov sudah menyampaikan permohonan maafnya terkait kasus proyek pengadaan e-KTP.

"Dia sudah lapang dada, kan dia sudah sampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia. Tentu sikapnya berusaha untuk menghormati proses ini," tuturnya.

Sebelumnya, Setnov dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurang uang Rp5 miliar yang telah dikembalikannya kepada KPK.

Tuntutan lainnya adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Setnov dilarang terlibat dalam kegiatan politik hingga lima tahun pascamenjaalani masa hukumannya.

Jaksa meyakini Setnov terlibat aktif dalm korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dimulai dari pengurusan pembahasan anggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP.

baca juga

Menurut jaksa, Setnov menerima uang USD 7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari USD3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

Lalu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dengan uang tersebut, Setnov mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Dia pun disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:33 WIB

Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut

Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:42 WIB

Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:24 WIB

Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?

Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 15:57 WIB

Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP

Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 15:55 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×