Polisi Temukan Logo DPR di Mobil Mercy Milik Arseto Suryoadji

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 30 Maret 2018 | 17:29 WIB
Polisi Temukan Logo DPR di Mobil Mercy Milik Arseto Suryoadji
Mobil milik tersangka Arseto Suryoadji. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Selain airsoft gun dan senapan angin, logo berlambang DPR RI turut menjadi barang bukti polisi terkait penetapan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal.

Logo DPR itu ditemukan polisi saat menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto.

"Di sana sama ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Menurut Argo, sejauh ini polisi belum mendapatkan keterangan alasan Arseto menyimpan logo DPR RI tersebut. Polisi, kata Argo juga masih menelusuri apakah logo DPR itu asli atau bukan.

"Logo ini masih kami selidiki, asli atau tidak," kata dia.

Mobil Mercy berplat nomor B 1974 SGO itu juga ikut disita polisi terkait penemuan barang bukti senpi ilegal dalam mobil mewah tersebut.

Selain dijerat kasus kepemilikan senpi ilegal, Arseto juga sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan status ini menyusul setelah polisi menemukan sabu seberat 0,2 gram di Apartemen Tamansari Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Dalam kasus narkoba ini, Arseto dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dua kasus baru itu merupakan pengembangan setelah polisi menangkap Arseto terkait kasus ujaran kebebcian bermuatan SARA pada Rabu (28/3/2018).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun Facebook pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.

Dalam kasus hate speech ini, Arseto dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Selain airsoft gun dan senapan angin, logo berlambang DPR RI turut menjadi barang bukti polisi terkait penetapan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal.

Logo DPR itu ditemukan polisi saat menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto.

"Di sana sama ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Menurut Argo, sejauh ini polisi belum mendapatkan keterangan alasan Arseto menyimpan logo DPR RI tersebut. Polisi, kata Argo juga masih menelusuri apakah logo DPR itu asli atau bukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala

Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

Tampang Saepul Penjual Piscok Pelaku Mutilasi di Depok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!

Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×