Polisi Mulai Telisik Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 04 April 2018 | 12:45 WIB
Polisi Mulai Telisik Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. [Suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Mabes Polri tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait beberapa laporan kepolisian dari masyarakat terkait puisi 'Ibu Indonesia' milik Sukmawati Soekarno Putri yang diduga mengandung isu SARA. Puisi itu dibacakan di depan banyak orang dalam perhelatan fashion.

"Kami tahu bahwa kemarin ada yang melapor. Kewajiban kami adalah melakukan penyelidikan. Artinya kita kumpulkan barang bukti dulu kemudian kami tindak lanjuti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Penyidik mengkaji apakah kasus yang menimpa puteri Presiden Soekarno tersebut dapat dilakukan tanpa masuk ke meja hijau. Hal tersebut nantinya dilihat dari beberapa laporan yang sudah masuk ke kepolisian.

"Tindak lanjut ada beberapa hal yaitu kami lihat perkembangan apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice, istilah kami dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi kalau memang harus dipengadilan, kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.

Sebelumnya pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, dan politikus Partai Hanura Amron Asyrai melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

Denny juga telah mempolisikan Sukmawati terkait puisi Ibu Indonesia yang dianggap menyinggung agama Islam. Dalam laporan bernomor LP LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Denny melaporkan Sukmawati dengan pasal yang sama seperti Amron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kartika Putri Tanggapi Puisi Kontroversial Sukmawati

Kartika Putri Tanggapi Puisi Kontroversial Sukmawati

Entertainment | Rabu, 04 April 2018 | 11:15 WIB

SETARA: Sukmawati Tidak Menodakan Agama

SETARA: Sukmawati Tidak Menodakan Agama

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:03 WIB

Senator DPD Aceh Sesalkan Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Senator DPD Aceh Sesalkan Puisi Sukmawati Soekarnoputri

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:16 WIB

SAPMA Tuduh Puisi Sukmawati Berpotensi Pecah Belah Bangsa

SAPMA Tuduh Puisi Sukmawati Berpotensi Pecah Belah Bangsa

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:11 WIB

Terkini

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB