Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 04 April 2018 | 16:46 WIB
Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK
Pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (2/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih ada enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik ke KPK. Pelaporan LHKPN secara periodik yang dimaksud adalah pelaporan LHKPN secara rutin setiap tahun, dimana pelaporan terakhirnya setiap tanggal 31 Maret.

"Ada enam yang belum melaporkan secara periodik untuk kekayaan tahun 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Sementara tiga hakim lainnya seperti Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto sudah melaporkannya secara periodik.

Meski begitu, kata Febri semua hakim MK tersebut sudah pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Karena itu, KPK mengapresiasi semua penyelenggara negara yang sudah mematuhi peraturan yang ada demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kepada para penyelenggara negara, termasuk Hakim Konstitusi kami apresiasi kepatuhan terhadap UU dalam melaporkan kekayaan. Dan, kami ingatkan kembali agar pejabat negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," katanya.

Febri mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang didasarkan pada aturan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pelaporan LHKPN katanya dilakukan saat pertama kali PN menjabat dan setelah menjabat atau pensiun.

Namun, mengacu ke Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, maka terdapat kewajiban pelaporan secara periodik setiap tahun, paling lambat setiap 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari-31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," kata Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan bahwa saat ini pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.

"Jadi PN (penyelenggara negara) cukup membuka aplikasi tersebut dan mengisinya sesuai petunjuk yg ada. Kalaupun ada yang perlu dibantu dan dijelaskan, KPK akan menjelaskan hal tersebut," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:38 WIB

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:17 WIB

Firasat Eks Dirjen Hubla Sebelum Ditangkap KPK

Firasat Eks Dirjen Hubla Sebelum Ditangkap KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:59 WIB

Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:45 WIB

MK Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2018

MK Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2018

Bisnis | Rabu, 04 April 2018 | 09:06 WIB

Terkini

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB