Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 04 April 2018 | 16:46 WIB
Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK
Pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (2/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih ada enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik ke KPK. Pelaporan LHKPN secara periodik yang dimaksud adalah pelaporan LHKPN secara rutin setiap tahun, dimana pelaporan terakhirnya setiap tanggal 31 Maret.

"Ada enam yang belum melaporkan secara periodik untuk kekayaan tahun 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Sementara tiga hakim lainnya seperti Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto sudah melaporkannya secara periodik.

Meski begitu, kata Febri semua hakim MK tersebut sudah pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Karena itu, KPK mengapresiasi semua penyelenggara negara yang sudah mematuhi peraturan yang ada demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kepada para penyelenggara negara, termasuk Hakim Konstitusi kami apresiasi kepatuhan terhadap UU dalam melaporkan kekayaan. Dan, kami ingatkan kembali agar pejabat negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," katanya.

Febri mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang didasarkan pada aturan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pelaporan LHKPN katanya dilakukan saat pertama kali PN menjabat dan setelah menjabat atau pensiun.

Namun, mengacu ke Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, maka terdapat kewajiban pelaporan secara periodik setiap tahun, paling lambat setiap 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.

"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari-31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," kata Febri.

baca juga

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan bahwa saat ini pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.

"Jadi PN (penyelenggara negara) cukup membuka aplikasi tersebut dan mengisinya sesuai petunjuk yg ada. Kalaupun ada yang perlu dibantu dan dijelaskan, KPK akan menjelaskan hal tersebut," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:38 WIB

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:17 WIB

Firasat Eks Dirjen Hubla Sebelum Ditangkap KPK

Firasat Eks Dirjen Hubla Sebelum Ditangkap KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:59 WIB

Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:45 WIB

MK Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2018

MK Gelar Sidang Uji Materi UU APBN 2018

Bisnis | Rabu, 04 April 2018 | 09:06 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026

Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya

Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?

Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

×