Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih ada enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik ke KPK. Pelaporan LHKPN secara periodik yang dimaksud adalah pelaporan LHKPN secara rutin setiap tahun, dimana pelaporan terakhirnya setiap tanggal 31 Maret.
"Ada enam yang belum melaporkan secara periodik untuk kekayaan tahun 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Maria Farida, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Sementara tiga hakim lainnya seperti Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto sudah melaporkannya secara periodik.
Meski begitu, kata Febri semua hakim MK tersebut sudah pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Karena itu, KPK mengapresiasi semua penyelenggara negara yang sudah mematuhi peraturan yang ada demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kepada para penyelenggara negara, termasuk Hakim Konstitusi kami apresiasi kepatuhan terhadap UU dalam melaporkan kekayaan. Dan, kami ingatkan kembali agar pejabat negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," katanya.
Febri mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang didasarkan pada aturan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pelaporan LHKPN katanya dilakukan saat pertama kali PN menjabat dan setelah menjabat atau pensiun.
Namun, mengacu ke Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, maka terdapat kewajiban pelaporan secara periodik setiap tahun, paling lambat setiap 31 Maret 2018 untuk periode kekayaan tahun sebelumnya.
"Misalnya, periode kekayaan 1 Januari-31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," kata Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan bahwa saat ini pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.
"Jadi PN (penyelenggara negara) cukup membuka aplikasi tersebut dan mengisinya sesuai petunjuk yg ada. Kalaupun ada yang perlu dibantu dan dijelaskan, KPK akan menjelaskan hal tersebut," tutupnya.