Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 04 April 2018 | 18:53 WIB
Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah
Pengacara M. Zakir Rasyidin. (Agung Sandi/Suara.com)

Suara.com - Bos biro perjalanan umrah Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan uang yang disetorkan para calon jamaah.

Laporan itu dibuat Tri Nastiti Handayani yang mewakili agen dan mitra Abu Tour di Jabodetabek, yang mencapai 250 orang.

Pengacara Tri, Muhammad Zakir Rasyidin menyebutkan, total kerugian dari aksi penipuan di Abu Tours mencapai ratusan miliar rupiah.

"Terkait jemaah Jakarta, baru dilaporkan hari ini. Karena totalnya lumayan besar Rp 132 miliar. Total keseluruhan untuk Jakarta Rp 132 miliar," kata Zakir seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Menurut pengakuan para korban, kata Zakir, modus Hamzah Mamba menjalankan aksi penipuan itu dengan menawarkan tiket keberangkatan umrah di bawah harga umum.

Melalui modus penawaran tiket murah itu, banyak warga yang tertarik untuk menyetorkan uang ke Abu Tour untuk bisa menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi.

"Di situ lah keterlibatan mereka. Ada bujuk rayu penjualan tiket murah. Misal normal Rp25 juta, ini cuma Rp10 juta bisa berangkat," terangnya.

Saat menjalankan aksi penipuan itu, Hamzah Mamba memanfaatkan agen yang direkrut. Uang itu diduga disetorkan para calon jemaah ke rekening milik Hamzah Mamba.

"Kalau mengembalikan uang tidak mungkin. Karena seluruh uang dari jemaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen. Agen hanya perpanjangan tangan, yang menghubungkan dengan Abu Tours," jelasnya.

Dalam laporan ini, Zakir juga menyertakan kuitansi, bukti transfer uang dan perjanjian dari Abu Tour sebagai barang bukti.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Bos Abu Tour itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3,4,5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hamzah Mamba sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah di Abu Tours. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, tersangka telah menilap uang sebanyam 86 ribu lebih calon jamaah. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Dorong Kasus Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan

Polda Metro Dorong Kasus Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:00 WIB

Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:10 WIB

Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:26 WIB

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:20 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Geng Motor 'Pulang Pagi' di Depok

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Geng Motor 'Pulang Pagi' di Depok

News | Selasa, 03 April 2018 | 19:10 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB