Polda Metro Dorong Kasus Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 04 April 2018 | 18:00 WIB
Polda Metro Dorong Kasus Sukmawati Selesai di Luar Pengadilan
Putri Presiden Pertama Republik Indonesia Sukmawati Soekarnoputri usai memberikan keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (4/4).

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menerima dua laporan terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri.

Perihal pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan agar masyarakat bisa mengedepankan jalur musyawarah dan dialog sebelum melaporkan suatu perkara ke kepolisian.

"Kami mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masa yang bermusyawarah, berdialog," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, polisi juga lebih memprioritaskan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan yang lebih mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

Dalam kasus ini, kata dia polisi akan  memediasi antara pelapor dan terlapor.

"Kami juga mengutamakan restorasi justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu," tuturnya.

Namun, Argo menyampaikan, upaya itu tak bisa dilakukan apabila pihak pelapor tetap meminta laporannya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Perihal kasus dugaan penistaan agama ini, polisi akan menentukan status Sukmawati saat dilakulan gelar perkara.

"Kalau tidak bisa dilakukan restorasi justice. Kalau memang itu suatu pidana nanti kami lakukan pemeriksaan. Kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ (laporan kasus Sukmawati)," kata Argo.

baca juga

Meski Sukmawati telah melayangkan permintaan maaf ke masyarakat khususnya kepada umat muslim, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari selaku pelapor tetap berkukuh tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Sama halnya dengan Amron. Pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat tetap meminta polisi untuk memproses secara hukum  terkait laporannya terhadap Sukmawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Agama: Tak Berniat Hina Agama, Kita Maafkan Sukmawati

Menteri Agama: Tak Berniat Hina Agama, Kita Maafkan Sukmawati

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:26 WIB

Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:10 WIB

Laporkan Sukmawati ke Bareskrim, Tim Pembela Habib Rizieq Takbir!

Laporkan Sukmawati ke Bareskrim, Tim Pembela Habib Rizieq Takbir!

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:01 WIB

Minta Maaf, Sukmawati: Saya Ingin Mewujudkan Cita-Cita Bung Karno

Minta Maaf, Sukmawati: Saya Ingin Mewujudkan Cita-Cita Bung Karno

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:59 WIB

Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

Status Sukmawati Ditentukan Usai Polisi Periksa Pelapor dan Ahli

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:26 WIB

Terkini

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:55 WIB

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

×