Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menerima dua laporan terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputri.
Perihal pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan agar masyarakat bisa mengedepankan jalur musyawarah dan dialog sebelum melaporkan suatu perkara ke kepolisian.
"Kami mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masa yang bermusyawarah, berdialog," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, polisi juga lebih memprioritaskan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan yang lebih mengutamakan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku tindak pidana.
Dalam kasus ini, kata dia polisi akan memediasi antara pelapor dan terlapor.
"Kami juga mengutamakan restorasi justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu," tuturnya.
Namun, Argo menyampaikan, upaya itu tak bisa dilakukan apabila pihak pelapor tetap meminta laporannya tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Perihal kasus dugaan penistaan agama ini, polisi akan menentukan status Sukmawati saat dilakulan gelar perkara.
"Kalau tidak bisa dilakukan restorasi justice. Kalau memang itu suatu pidana nanti kami lakukan pemeriksaan. Kami gelarkan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ (laporan kasus Sukmawati)," kata Argo.
Meski Sukmawati telah melayangkan permintaan maaf ke masyarakat khususnya kepada umat muslim, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari selaku pelapor tetap berkukuh tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Sama halnya dengan Amron. Pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat tetap meminta polisi untuk memproses secara hukum terkait laporannya terhadap Sukmawati.