Array

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov

Kamis, 05 April 2018 | 15:18 WIB
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti mengakui memergoki Fredrich Yunadi memberikan berkas hasil uji laboratorium dan radiologi Setya Novanto kepada dokter Bimanesh Sutarjo.

Menurutnya, pemberian berkas itu semata untuk memuluskan kebohongan Setno saat mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau, sejak masuk pada 16 November 2017.

Menurut Indri, dokumen tersebut diserahkan Fredrich setelah Novanto masuk kamar inap di ruang VIP Nomor 323 lantai 3 RS Medika Permata Hijau..

"Iya saya lihat bapak ini (Fredrich Yunadi) bawa tas besar, kemudian sempat serahkan ada hasil lab dan radiologi ke dokter Bima (Bimanesh Sutarjo," kata Indri, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan kasua e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Indri menjelaskan, sebelum Novanto masuk rumah sakit, diagnosis yang ditulis Bimanesh pada surat pertama adalah vertigo dan hipertensi. Namun, diagnosis tersebut telah diubah oleh mantan pengacara Novanto.

"Seingat saya isinya nama Setya Novanto, kemudian di situ seingat saya ada trauma kapitis," jelasnya.

"Jadi berubah?" Konfirmasi jaksa KPK.

"Iya berubah," jelas Indri.

Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Siaran Langsung Leg I Perempat Final Liga Europa

Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.‎

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI