Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 April 2018 | 14:50 WIB
Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, berseteru dengan JPU KPK dalam persidangan kasusnya, Kamis (5/4/2018).

Bahkan, dalam persidangan itu, Fredrich mengancam jaksa agar tidak mencari gara-gara dengan dirinya.

Hal itu bermula ketika Fredrich menanggapi kesaksian dari saksi Perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti.

Fredrich ingin bertanya kepada saksi, tetapi sebelum itu Fredrich ingin membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Indri.

Melihat gelagat Fredrich, jaksa KPK langsung menyela.

"Jangan dibaca dulu BAP-nya, lontarkan dulu pertanyaannya," kata jaksa meminta kepada majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Mendengar permintaan jaksa, Fredrich langsung marah. Dia bahkan menilai jaksa KPK tidak mengerti bahasa Indonesia.

"Saya belum membaca BAP-nya, Anda harus mengerti bahasa Indonesia dong. Jangan cari gara-gara terus pak dengan saya," kata Fredrich, bernada tinggi.

Tak mau terlibat perseteruan terlalu jauh, majelis hakim turun tangan. Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri meminta Fredrich untuk langsung menyampaikan pertanyaan kepada saksi.

baca juga

"Ya sudah, bagaimana pertanyaannya, silakan," kata Hakim Syaifuddin.

Fredrich mengikuti arahan Hakim Syaifuddin.

"Baik yang mulia, terima kasih," kata Fredrich.

Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atas perkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.‎

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari

Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari

News | Kamis, 05 April 2018 | 14:16 WIB

Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban

Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban

News | Kamis, 05 April 2018 | 12:14 WIB

Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich

Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich

News | Kamis, 05 April 2018 | 11:33 WIB

Kasus e-KTP, Made Oka Masagung Akhirnya Resmi Ditahan KPK

Kasus e-KTP, Made Oka Masagung Akhirnya Resmi Ditahan KPK

News | Kamis, 05 April 2018 | 07:51 WIB

Penampung Uang Hasil Korupsi e-KTP Setya Novanto Ditahan KPK

Penampung Uang Hasil Korupsi e-KTP Setya Novanto Ditahan KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Megawati Ditelepon: Halo...Halo...Sudah Mulai Sadapnya?

Megawati Ditelepon: Halo...Halo...Sudah Mulai Sadapnya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:45 WIB

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

Penyadapan Presiden Disebut sebagai Pengkhianatan Negara, Gerindra Desak Otak Pelaku Dibongkar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

Curiga Bukan Inisiatif Pribadi, Gerindra Desak Bongkar Otak Penyuruh Listyo Sadap Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:43 WIB

Cetak Sejarah, REJURAN Indonesia Raih Gelar Top Global Distributor 4 Tahun Berturut-turut

Cetak Sejarah, REJURAN Indonesia Raih Gelar Top Global Distributor 4 Tahun Berturut-turut

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:40 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Guru Besar Trisakti Soroti Pertarungan Geng Solo vs Hambalang

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:35 WIB

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

Mahfud MD: Saya Kaget LSP Kok Dilepas, Apa Ada Nego?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:33 WIB

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan

Bali | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Merenungkan Arti Cinta dan Prinsip Iman dalam Novel Imama Al-Hafidzh

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:30 WIB

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 10:21 WIB

×