Ahok Belum Dapat Salinan Putusan Penolakan PK dari MA

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 05 April 2018 | 17:25 WIB
Ahok Belum Dapat Salinan Putusan Penolakan PK dari MA
Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety. (suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sampai kini belum mendapatkan salinan putusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Bahkan Ahok dan pengacaranya tahu putusan itu dari media.

Pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Leti mengaku tidak mendapatkan informasi keputusan penolakan PK dari Mahkamah Agung.

"Harusnya disampaikan langsung ke kami tim pengacara. Tapi, kita tahunya malah dari media," ujarnya saat ditemui oleh wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (5/4/2018).

"Sampai hari ini belum dapat salinan. Pokoknya diketuk palu, diputus, diumumkan tapi kita nggak dapat apa-apa," tambahnya.

Mahkamah Agung mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (26/3/2018). Itu artinya, Ahok akan tetap mendekam di penjara.

Majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

baca juga

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amnesty International Minta KY Selidiki Hakim Agung Perkara Ahok

Amnesty International Minta KY Selidiki Hakim Agung Perkara Ahok

News | Kamis, 05 April 2018 | 17:12 WIB

Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting

Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting

News | Kamis, 05 April 2018 | 16:11 WIB

Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?

Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?

Your Say | Kamis, 05 April 2018 | 09:57 WIB

Sekjen Tim Pembela Habib Rizieq: Sukmawati Harus Seperti Ahok

Sekjen Tim Pembela Habib Rizieq: Sukmawati Harus Seperti Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:35 WIB

Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:11 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×