Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

Reza Gunadha | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 04 April 2018 | 18:11 WIB
Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (kiri) tengah melayani pendukungnya berfoto bersama. Veronica Tan, istri Ahok (kanan). [Instagram]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggugat cerai Veronica karena ada orang ketiga dalam rumah tangganya.

Hakim anggota Taufan Mandala dalam pembacaan putusan menyebutkan, Vero berselingkuh sejak 2010.

Artinya, Vero telah berselingkuh sejak sebelum Ahok menjabat wakil gubernur maupun gubernur.

"Tergugat sudah berselingkuh sejak tahun 2010, tetapi penggugat baru punya bukti pada Agustus 2015. Ketika itu ada panggilan masuk ke ponsel tergugat dan langsung direbut oleh tergugat. Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh untuk mencari tahu sendiri," kata Taufan.

Kemudian pada 2016, Ahok menemukan bukti menguatkan tentang perselingkuhan mantan istrinya itu.

Ketika itu Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Namun, setiba di rumah, Vero tidak ada di rumah.

"Saat ditanya penggugat melalui WA, tergugat mengaku pergi bersama teman wanitanya yang juga dikenal penggugat," ujar dia.

Setelah ditelusuri Ahok, ternyata Vero bertemu dengan selingkuhannya bernama Julianto Tio (JT) alias Ahwa di sebuah kafe. Vero telah mengakui hal itu kepada Ahok.

"Dalam komunikasinya lewat WA, tergugat dengan JT menggunakan bahasa Hokian yang penggugat tidak mengerti artinya. Selain itu nama JT dalam kontak tergugat diubah menjadi Bunga," kata Taufan.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutaji telah memutuskan dengan mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Vero.

"Mengabulkan gugatan tergugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Hakim mengatakan, tergugat dalam hal ini Veronica tidak pernah hadir walau pun telah dipanggil majelis hakim‎ secara sah dan patut.

Maka dari itu, hakim menghukum mantan istri Ahok itu dengan membebankan membayar biaya perkara.

"Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:34 WIB

Insiden Ratna Sarumpaet, Warganet Perbandingkan Anies dengan Ahok

Insiden Ratna Sarumpaet, Warganet Perbandingkan Anies dengan Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:16 WIB

Resmi Cerai, Ahok Dapat Hak Asuh Putra-putrinya

Resmi Cerai, Ahok Dapat Hak Asuh Putra-putrinya

News | Rabu, 04 April 2018 | 12:18 WIB

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:39 WIB

Anak-anak Masih Berharap Ahok-Veronica Rujuk

Anak-anak Masih Berharap Ahok-Veronica Rujuk

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:37 WIB

Terkini

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB