Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 05 April 2018 | 16:11 WIB
Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting
Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety. (suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Letymembuka pernyataan Mahkamah Agung soal keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Ahok yang cepat diputuskan. Kata dia, MA beranggapan kasus Ahok penting.

Hanya saja Fifi melihat keanehan di balik cepatnya putusan itu. Penolakan tersebut hanya berdurasi 19 hari saja.

"Saya mendapat statement dari Mahkamah Agung, kenapa kasus Ahok diputuskan cepat-cepat? Karena kasus Ahok dianggap penting," jelasnya pada konferensi pers Amnesty International Indonesia di HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Menurut Fifi, MA seharusnya mengangkap kasus Ahok sama seperti kasus lainnya. Dia ingin kakaknya dipandang sama di mata hukum.

"Dianggap penting apanya? Semua orang harus dianggap sama di mata hukum tanpa memandang bulu," kata Fifi.

Di balik penolakan PK Ahok, Fifi curiga hakim tersebut merupakan mantan penasihat FPI. Tapi dia masih mempertanyakan kebeneran tersebut.

"Hakim Agung yang memeriksa periksa perkara ini adalah bekas penasihat FPI. Saya juga tidak tahu benar atau tidak, namun saya sudah melihat beritanya," katanya.

Mahkamah Agung mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (26/3/2018). Itu artinya, Ahok akan tetap mendekam di penjara.

Majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

baca juga

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?

Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?

Your Say | Kamis, 05 April 2018 | 09:57 WIB

Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:11 WIB

Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:34 WIB

Resmi Cerai, Ahok Dapat Hak Asuh Putra-putrinya

Resmi Cerai, Ahok Dapat Hak Asuh Putra-putrinya

News | Rabu, 04 April 2018 | 12:18 WIB

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:39 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB