Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 05 April 2018 | 16:11 WIB
Adik: Kata Mahkamah Agung, Kasus Ahok Dianggap Penting
Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety. (suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Letymembuka pernyataan Mahkamah Agung soal keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Ahok yang cepat diputuskan. Kata dia, MA beranggapan kasus Ahok penting.

Hanya saja Fifi melihat keanehan di balik cepatnya putusan itu. Penolakan tersebut hanya berdurasi 19 hari saja.

"Saya mendapat statement dari Mahkamah Agung, kenapa kasus Ahok diputuskan cepat-cepat? Karena kasus Ahok dianggap penting," jelasnya pada konferensi pers Amnesty International Indonesia di HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Menurut Fifi, MA seharusnya mengangkap kasus Ahok sama seperti kasus lainnya. Dia ingin kakaknya dipandang sama di mata hukum.

"Dianggap penting apanya? Semua orang harus dianggap sama di mata hukum tanpa memandang bulu," kata Fifi.

Di balik penolakan PK Ahok, Fifi curiga hakim tersebut merupakan mantan penasihat FPI. Tapi dia masih mempertanyakan kebeneran tersebut.

"Hakim Agung yang memeriksa periksa perkara ini adalah bekas penasihat FPI. Saya juga tidak tahu benar atau tidak, namun saya sudah melihat beritanya," katanya.

Mahkamah Agung mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (26/3/2018). Itu artinya, Ahok akan tetap mendekam di penjara.

Majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

baca juga

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?

Basuki - Vero Cerai, Kenapa Warganet Ucapkan Terimakasih ke Ahok?

Your Say | Kamis, 05 April 2018 | 09:57 WIB

Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Sembunyikan Selingkuhan dari Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 18:11 WIB

Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

Cerita Veronica Sempat Selingkuh via Video Call di Penjara Ahok

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:34 WIB

Resmi Cerai, Ahok Dapat Hak Asuh Putra-putrinya

Resmi Cerai, Ahok Dapat Hak Asuh Putra-putrinya

News | Rabu, 04 April 2018 | 12:18 WIB

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:39 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×