Walau Dihukum Ringan, Ini Alasan Jasriadi Tetap Ajukan Banding

Adhitya Himawan

Sabtu, 07 April 2018 | 06:39 WIB
Walau Dihukum Ringan, Ini Alasan Jasriadi Tetap Ajukan Banding
Bareskrim Polri mengungkap kelompok sindikat penebar ujaran kebencian bernama Saracen. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah JAS (32) yang berperan sebagai ketua, MFT (43), dan SRN (32). [Tribratanews.com/NTMC]

Suara.com - Hari ini Jumat (6/4/2018) sidang terakhir Saracen digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan agenda putusan. Majelis Hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara potong tahanan.

"Dimana mana penahahanan Jasriadi sampai putusan hari ini genap 9 bulan," kata Abdullah Al Katiri Ketua Umum
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/4/2018).

Adapun pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Sedangkan pasal 30 ayat 1 tersebut tidak daiatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yg tidak ada.

"Dari semula kami selaku penasehat Hukum sudah menduga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangan fakta persidangan dan nota pembelaan Penasehat Hukum karena kami tidak diminta untuk menyerahkan flash disk nota yang berisi nota pembelaan kami mengingat jarak antara pembacaan dan putusan hanya 4 hari," ujarnya.

Selain itu, ia menilai Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh pihak terdakwa (a de Charge) maupun dari pihak JPU. Keterangan para ahli dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh Jasriadi karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun.

"Jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu," ujarnya.

Ahli digital forensik dari Polri pun juga dengan tegas menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara ilegal oleh terdakwa. Dengan demikian, dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu. Hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yg sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas putusan Majelis Hakim, IKAMI selaku pihak kuasa hukum Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. " Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong," kata Jasriadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan

Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 07:05 WIB

PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede

PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:10 WIB

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'

Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes

73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara

Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Terkini

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 05:13 WIB

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

×