Kasus Dokter Terawan, Ketum PB IDI: Ini Bukan PB IDI Versus TNI

Dythia Novianty, Risna Halidi

Senin, 09 April 2018 | 14:24 WIB
Kasus Dokter Terawan, Ketum PB IDI: Ini Bukan PB IDI Versus TNI
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Marsis bersama dengan Ketua Dewan Pakar PB IDI Prof. Razak Tahar dan Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Erol Hutagalung memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (9/4). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis menanggapi kasus yang menimpa Dokter Terawan, Senin, (9/4). Di hadapan puluhan awak media, dia menolak anggapan bahwa surat pemberhentian keanggotaan sementara Dokter Terawan dari IDI yang dikeluarkan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) adalah desakan dokter ahli syaraf yang merasa terancam dengan metode 'cuci otak' ala Dokter Terawan.

"Profesi dokter terikat dengan kode etik. Anggapan persaingan di antara kita yang mengakibatkan kehebohan, itu tidak benar karena tidak sesuai kode etik. Ini upaya untuk memecah barisan IDI yang tadinya solid malah berbeda pendapat," kata Marsis di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, (9/4/2018).

Pun saat disinggung mengenai latar belakang Dokter Terawan sebagai anggota militer, Marsis mengatakan bahwa masalah ini bukan antara PB IDI dengan lembaga Tentara Nasional Indonesia.

"Ini masalah internal PB IDI dengan anggotanya. Bukan kami (PB IDI) berhadapan dengan seorang Mayor Jenderal TNI. Tapi berhadapan dalam menyelesaikan masalah etika antara PB IDI dengan anggota IDI, Dokter Terawan," tambahnya.

Lewat rapat Majelis Pimpinan Pusat yang dilakukan pada 8 April 2018 lalu, PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK dan menegaskan bahwa Dokter Terawan masih anggota IDI.

Dokter Terawan sendiri kini masih menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dan dikenal sebagai dokter ahli syaraf yang mebgobati pasien stroke dengan metode Digital Substraction Angiogram atau metode 'cuci otak'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tunda Putusan MKEK, Begini Status Keanggotaan Dokter Terawan

Tunda Putusan MKEK, Begini Status Keanggotaan Dokter Terawan

News | Senin, 09 April 2018 | 12:06 WIB

Tiga Sikap IDI Mengenai Pemberitaan Dokter Terawan

Tiga Sikap IDI Mengenai Pemberitaan Dokter Terawan

News | Senin, 09 April 2018 | 10:47 WIB

SBY Buka Suara soal Metode Cuci Otak Dokter Terawan

SBY Buka Suara soal Metode Cuci Otak Dokter Terawan

News | Senin, 09 April 2018 | 08:53 WIB

Kemristekdikti Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dokter Terawan

Kemristekdikti Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dokter Terawan

Tekno | Sabtu, 07 April 2018 | 04:15 WIB

Prabowo Kuat 3 Jam Pidato, Ada Dokter Terawan di Baliknya

Prabowo Kuat 3 Jam Pidato, Ada Dokter Terawan di Baliknya

News | Jum'at, 06 April 2018 | 20:35 WIB

Perlukah Metode Cuci Otak Dokter Terawan Diuji Kembali?

Perlukah Metode Cuci Otak Dokter Terawan Diuji Kembali?

Health | Jum'at, 06 April 2018 | 19:00 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB