Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni

Iwan Supriyatna, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 13 April 2018 | 20:03 WIB
Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni
Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas polisi ternyata bekerja sebagai supervisor di salah satu restoran ternama asal Jepang.

Tersangka juga miliki pekerjaan sampingan sebagai driver Grab Car. Pekerjaan itu sudah dijalani Watoni selama dua bulan.

"Dia (Watoni) sarjana komunikasi. Dia bekerja sebagai supervisor dari restroran Jepang. Dia nyambi jadi sopir Grab. Ada dua bulanan jadi sopir Grab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).

Argo juga mengatakan polisi menangkap Watoni setelah mendalami laporan Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31) yang menjadi korban.

Kemudian, Watoni ditangkap di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (11/4/2018).

"Dia punya kontrakan di Ciracas, kita tangkap di sana," kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil Suzuki Ertiga berplat nomor B 2016 KKE milik Watoni sebagai barang bukti.

Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Hermansyah memberhentikan mobil Watoni lantaran dianggap melanggar sistem ganjil genap di Jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

Watoni malah melemparkan umpatan kepada Hermansyah saat diberikan surat tilang. Bahkan, Watoni nekat memundurkan kendaraannya sehingga kaki Brigadir Hermansyah terlindas ban.

Tak hanya itu, Watoni juga meludahi wajah Brigadir Hermansyah sambil melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya.

Atas perbuatan Watoni itu, Hermansyah lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belasan Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Belum Ditahan

Belasan Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Belum Ditahan

News | Sabtu, 20 Mei 2017 | 23:35 WIB

Bosan Menagih Janji, Seorang Lelaki Jadi Korban Penganiayaan

Bosan Menagih Janji, Seorang Lelaki Jadi Korban Penganiayaan

News | Minggu, 05 Maret 2017 | 22:07 WIB

LPSK Lindungi 8 Saksi Penganiayaan di Panti Asuhan Khairunisa

LPSK Lindungi 8 Saksi Penganiayaan di Panti Asuhan Khairunisa

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 19:40 WIB

Terkini

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

×