Pengembangan selanjutnya, polisi mulai mendapatkan titik terang adanya bandar besar heroin di Kota Tangerang. Dari keterangan AE dan RH, akhirnya diketahui keberadaan Abang di wilayah Karawaci.
"Petugas kemudian bergerak menangkap Abang di Karawaci. Namun pada saat ditangkap Abang bukan menyerah. Dia malah melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan parang," terang Kasat Narkoba.
Tidak mau kecolongan, petugas yang diserang langsung mencabut pistolnya dan melepaskan timah panas ke tubuh Abang yang membuatnya ambruk.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Farlin. (Anggy Muda)